SUMENEP, eljabar.com — Kisah pilu dialami oleh Tenaga Kesehatan (Nakes) yang berada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pasalnya, ribuan Nakes tersebut sudah puluhan tahun tidak digaji.
Hal tersebut baru diketahui saat Forum Komunikasi Honorer Nakes (FKHN) Tenaga Kesehatan Sukarela (TKS) dan Non Nakes melakukan audiensi pada Komisi IV DPRD Sumenep.
Menurut juru bicara FKHN TKS, Ahmad Sufriyan menyampaikan, sebanyak 1.238 Nakes dan non Nakes yang sudah lama tidak menerima upah atau gaji selama mengabdi dalam dunia kesehatan di Sumenep.
“Ada TKS yang masa kerjanya dari tahun 2006. Usianya sudah tidak memungkinkan mengikuti proses rekrutmen ASN,” ungkapnya setelah audiensi di kantor DPRD Sumenep, Senin (03/10/2022).
Bahkan Sufriyan mengaku, jika dirinya beserta teman-temannya yang lain selama ini sudah mendapatkan gaji yang sangat tidak pantas, dan bahkan tidak manusiawi.
“Setiap bulannya, ada yang hanya diupah Rp100 ribu, ada yang Rp300 ribu. Memang tidak sama,” kata Sufriyan bercerita.
Menurutnya, mereka bertahan sebagai TKS nakes dan non nakes tidak lain hanya untuk rasa kemanusiaan saja, meski selama mereka bekerja, risiko dan beban tugasnya tidak jauh beda dengan yang PNS.
Bahkan dirinya mengaku, selama bekerja tanpa legalitas yang jelas, baik dari Puskesmas tempat mengabdi maupun dari Dinas Kesehatan.
“Kami belum masuk di form 1 database BKD, belum mendapatkan honorarium yang bersumber dari APBN/APBD dan tidak ada surat pengangkatan dari Kapuskesmas maupun dari Kadinkes,” tegansya.
Terpisah, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (Kabid SDK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Moh. Nur Insan menerangkan, jika selama ini memang tidak ada anggaran untuk para honorer.
“Untuk mengakomodir agar mendapat upah waktu itu, maka digaji melalui belanja rekening pengadaan barang dan jasa, bukan melalui rekening belanja gaji,” terangnya.
Jadi kata Nur Insan para honorer tersebut tidak bisa ikut pada proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebab, salah satu yang dipersyaratkan itu honornya bersumber dari APBN/ APBD atau menggunakan rekening belanja gaji.
“Dua pekan kedepan, akan ada kepastian. Bukan diangkat menjadi PPPK tapi agar bisa ikut proses rekrutmennya,” tutupnya. (ury)