KAB.BANDUNG.eljabar.com,-– Dikalangan kepala Sekolah Dasar Negeri(SDN) di Kabupaten Bandung, bukan lagi rahasia yakni, jika hendak pindah sekolah harus dua tahun dulu. Namun, pada promosi kepala SDN dan rotasi kepala SDN Kamis (5/1/2023) meninggalkan pertanyaan sebab diduga kepala SDN belum dua tahun bisa mutasi ke sekolah lain serta ada oknum calon kepala sekolah diduga tidak diseleksi. Di kecamatan dan pada Kamis (5/1/2023) dilantik Bupati Bandung, Dadang Supriatna (DS)
Salah seorang pengawas SD Kecamatan Timur saat dikonfirmasi terkait adanya oknum kepala SDN baru 7 bulan sudah bisa pindah melalui whatsapp (6/1/2023) pengawas SD ini tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Pemerhati pendidikan Kab Bandung berujar,.rupanya sudah beda peraturanya.
“Sebab, kalau peraturanya sama berarti yang menabrak aturan diduga masuk angin”ujarnya.
Kepala SDN di Kecamatan Timur mengaku, sepengetahuan dirinya ketika kepala SDN hendak pindah ke sekolah lain harus dua tahun dulu.
” Namun,pada pelantikan kemaren ada oknum kepala sdn belum satu tahun sebagai kepala sekolah sudah bisa pindah alias dirotasi apakah aturanya sudah dirubah.? tanyanya.pada eljabar. com.jumat (6/1/2023)
Sementara itu di kecamatan ini membeberkan oknum calon kepala sekolah (Ckep) diduga tidak melalui seleksi alias ditunjuk disinyalir melibatkan oknum cabang, oknum Satker dan oknum pengawas SD.
“Baru kali ini di kecamatan timur ini cakep sdn spesial yakni,tanpa tes dikecamatan langsung di daftarkan ke kabupaten kemudian mengikuti bimbingan selama 3 hari selanjutnya kamis (5/1/2023)dilantik bupati bandung Dadang suopriatna(DS)”imbuhnya.A56.