Benarkah Pembuatan Papan Nama Sekolah 2,5 Juta Kemauan Kepsek dan OP?
KAB. BANDUNG, eljabar.com — Pada berita tentang dugaan oknum pengawas di kacamatan timur Kabupaten Bandung, diduga jual dedet 4 macam barang, salah satunya Plang atau papan nama sekolah disinyalir dihargai Rp2,5 juta.
Pengawas SD H. Ucup Supriatna, S.Pd saat di temui dikantor pendidikan Nagreg, diantaranya mengatakan, sesudah membaca berita eljabar.com pada Selasa, 15 Maret 2022, dugaan jual dedet plang sekolah Rp2,5 juta.
“Saya tidak mengintruksikan dan tidak pernah mengkondisikan pembelian plang sekolah buat keperluan sekolah,” sanggahnya.
Dan awalnya, lanjutnya, darimana munculnya ternyata ada intruksi Kepala Dinas Kabupaten Bandung, untuk perubahan plang sekolah.
“Sehingga muncul dari kepala sekolah dan oprator sekolah (OP) yang katanya kalau ada perubahan untuk plang sekolah harus menganggarkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS),” terangnya.
Lalu wartawan menyayangkan besaran biaya plang sekolah tersebut.
Lantas Ucup mengaku, dirinya menyelidiki sejauh mana muncul Rp2,5 juta dan emang tertuang dalam RKAS.
“Sementara ini 2,5 juta dan cap sekolah pula pengawas termasuk dirinya tidak boleh membuat RKAS apalagi menjual barang,” urai H. Ucup kepada eljabar.com, Rabu (16/03/2022).
Lalu wartawan membaca isi surat edaran tersebut pemberian H. Ucup, ternyata tidak dicantumkan besaran dana pembuatan papan nama sekolah sebesar Rp2,5 juta, apakah keinginan Kepala SDN atau OP?
Yakni, 3) a. Bahan papan mana unit kerja disesuaikan dengan kebutuhan daerah, misalnya dari bahan kayu, beton, seng/plat dan lain sebagianya. b. Bahan hurup papan mana diatur sesuai kebutuhan, dapat menggunakan cat atau dari bahan lain seperti seng/plat atau semen dan lain sebagianya. A56