BENTENG TANGGUH, PEREKONOMIAN RAKYAT
Oleh
Daddy Rohanady
Anggota DPRD Ptovinsi Jawa Barat_
Jawa Barat sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor No. 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Provinsi Jawa Barat. Perda yang terdiri dari 13 Bab dan 40 Pasal tersebut ditandatangani oleh Gubernur Ridwan Kamil pada 26 Februari 2019.
Perda tersebut hanya merupakan salah satu dari sekitar 600 perda yang dibuat oleh Pemerintahan Provinsi Jabar. Artinya, perda tersebut dihasilkan bersama-sama oleh eksekutif (pemerintah) dan legislatif (DPRD) Provinsi Jabar. Hal itu dikarenakan sebuah peraturan daerah harus dibahas bersama-sama antara eksekutif dan legislatif. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Mengingat perda akan mengikat seluruh stakeholders yang ada di Jabar, maka perda –termasuk Perda Provinsi Jawa Barat Nomor No. 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Provinsi Jawa Barat harus disosialisasikan. Kegiatan ini sangat dibutuhkan agar seluruh Masyarakat mengetahuinya.
Kegiatan sosialisasi/penyebarluasan perda tidak hanya berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat, tetapi juga sebagai pengingat bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk lebih optimal menjalankan program-program pendukung kewirausahaan di tengah berbagai tantangan yang ada.
Keutamaan dalam perda ini, di antaranya, adalah bagaimana masyarakat dapat berwirausaha yang tentunya sejalan dengan program dan kegiatan yang dijalankan oleh dinas-dinas terkait di Provinsi Jawa Barat. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih efektif mendapatkan pendampingan penuh dan memanfaatkan setiap peluang yang ada.
Kegiatan sosialisasi/penyebarluasan perda juga memaparkan tentang hak-hak masyarakat dalam kewirausahaan. Mereka berhak mendapat pelatihan, pendampingan hingga permodalan dari pemerintah. Itu semua menjadi kunci penting dalam mengimplementasikan perda tersebut. Sehingga, masyarakat pun akan merasakan langsung manfaat dari perda yang ada dan berlaku di wilayahnya.
Di perda kewirausahaan daerah ini, terdapat berbagai pasal yang mendukung masyarakat untuk mendapatkan fasilitas pelatihan, pendampingan, serta akses permodalan dan pemasaran. Pendekatan ini merupakan bentuk pendampingan lengkap dari pemerintah, sehingga masyarakat dapat memahami hak-haknya dalam mengembangkan usaha.
Perda Provinsi Jawa Barat Nomor No. 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Provinsi Jawa Barat berlaku untuk semua kalangan, tidak terkecuali generasi muda, baik yang telah, sedang, maupun akan berusaha. Dengan adanya perda tersebut, pemerintah harus mendukung para wisausahaan muda agar terus tumbuh dan berkembang di Jawa Barat pada umumnya, –khususnya di Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu. Dengan banyaknya para pelaku UMKM dan usaha kreatif lainnya yang lebih kuat menghadapi situasi yang ada, ketahanan ekonomi di Jawa Barat diharapkan bisa menjadi lebih baik.***