PAMEKASAN, eljabar.com — Perjanjian sewa menyewa ruko yang dibuat oleh pengurus BUMDes Semangat Energi Baru (Semeru) Desa Laden pada tahun 2018 silam diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ruko yang dibangun dengan memanfaatkan Tanah Kas Desa dan menjadi kekayaan desa yang dipisahkan tersebut, telah disewakan oleh Pengurus BUMDes Semeru periode sebelumnya selama puluhan tahun langsung.
Praktik sewa menyewa itu diduga kuat tanpa mempertimbangkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Akibat masa sewa di luar batas waktu yang diizinkan oleh Permendagri tersebut, menurut informasi yang dihimpun eljabar.com telah mendorong Inspektorat Kabupaten Pamekasan turun tangan dan menggelar Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).