Bergeming Disomasi, Pengurus BUMDes Semeru 2018-2021 Resmi Dilaporkan Ke Kejari Pamekasan

PAMEKASAN, eljabar.com — Pemerintah Desa Laden secara resmi telah melaporkan pengurus BUMDes Semeru periode 2018-2021 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Hal ini dilakukan setelah dua surat somasi yang dilayangkan Pemdes Laden tidak digubris oleh pengurus lama untuk menjelaskan temuan Audit Tujuan Tertentu (ATT) Inspektorat Kabupaten Pamekasan.
Dalam laporan hasil pemeriksaan ATT, Inspektorat Kabupaten Pamekasan menyatakan bahwa ratusan juta rupiah keuangan BUMDes Semeru Desa Laden berpotensi tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kuasa hukum Kepala Desa Laden periode 2019-2025, Komarul Hidayat SH, mengatakan, ada tiga pihak dalam pelaporan tersebut, yaitu Kepala, Sekertaris dan Bendahara BUMDes Semeru pada periode tersebut.
Hidayat menambahkan bahwa undangan musyawarah kepada terlapor sebelumnya juga telah dilayangkan. Akan tetapi hingga surat somasi pertama dan somasi kedua dikirimkan para pengurus lama BUMDes Semeru tidak menanggapi sama sekali.
“Maka karena enggan menanggapi sama sekali somasi yang kami kirim, kami tempuh jalur hukum agar didalami dan diproses,” ujarnya.
Laporan ke Kejari Pamekasan itu, lanjut Hidayat, telah disertai sejumlah dokumen, seperti LHP ATT Inspektorat Pamekasan Nomor: 700/27/432.200/ATT/2022 dan bukti-bukti lain.
Pihak Pemdes Laden yang diwakili oleh kuasa hukumnya itu diterima oleh berkas perkara tersebut diterima langsung oleh Violita Batara di kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jl. Raya Panglegur, Pamekasan.
Pihaknya, menurut Batara, akan mengecek dahulu berkas-berkas laporan tersebut.
“Nanti akan diserahkan ke Kasi Intelejen apabila berkas tersebut sudah lengkap, dan tentu akan ada pemanggilan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Laden, Alimuddin mengatakan, itikad baik telah ditunjukkan oleh Pemdes Laden, namun tidak pernah digubris.
“Kita ikuti saja jalur hukum ini es demi kebaikan desa,” tegas Alimuddin. (idrus)







