Regional

Biaya Pengobatan Almarhumah Ade Sumarni Akhirnya Ditanggung Jamkesda Sumedang

JATINANGOR,eljabar.com — Keluarga almarhumah Ade Sumarni, 46, warga Dusun Sukajadi RT 03 RW 03 Desa Cibeusi Kecamatan Jatinangor boleh sedikit lega. Pasalnya, pasien yang meninggal dunia di RS AMC Cileunyi akibat penyakit diabetes yang dideritanya ditanggung oleh pemerintah melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Sumedang.

Sehingga, pihak keluarga tidak mengeluarkan uang untuk biaya pengobatan selama di RS AMC Cileunyi. Meskipun sebelumnya, korban tidak memiliki jaminan kesehatan apapun baik BPJS Kesehatan maupun jaminan lainnya.

Sekdes Cibeusi, Agus Ruhiat mengatakan kondisi keluarga Ade Sumarni memang tergolong keluarga tidak mampu. Wanita yang ditinggal cerai suaminya 2 tahun silam itu hidup sebatang kara dan harus merawat anak anaknya. Korban memang tidak terdaftar di BPJS dan Jamkesda. Namun, sudah diajukan di DTKS dan masuk verval Jamkesda pada 2020 lalu.

“Kronologisnya pada tanggal 15 April 2021, pasien menderita sakit sampai pingsan diperjalan saat akan berobat. Karena panik, korban langsung dibawa ke RS terdekat yaitu AMC. Karena tidak terdaftar di jaminan kesehatan manapun, kemudian pihak RS AMC menyarankan keluarga untuk deposit uang sebesar Rp9 juta untuk biaya pengobatan. Itu pun hasil ngutang ke sana ke mari, karena korban keluarga tidak mampu. Kondisi korban sempat membaik selama 2 hari, gula darahnya turun. Namun, besoknya naik lagi sampai pada tanggal 21 April pasien meninggal dunia,” kata Agus.

Menurut Agus, karena saat itu Pemkab Sumedang belum kerja sama (MoU) dengan RS AMC Cileunyi, sehingga almarhum tidak bisa ditanggung pemerintah melalui Jamkesda. Keluarga pun panik karena biaya perawatan di RS AMC Cileunyi itu terbilang mahal. Kemudian, pihak desa mengadukan ke anggota DPRD Sumedang Asep Kurnia untuk mendapatkan solusi.

“Kami bingung, karena korban tidak mampu, desa juga sama tidak bisa membantu karena tidak masuk BPJS secara mandiri maupun tidak memiliki KIS yang dibiayai pemerintah. Solusinya, pasien dimasukan ke program Jamkesda namun, terkendala RS AMC belum MoU dengan Pemkab,” katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Sumedang dari Partai Golkar Asep Kurnia saat dihubungi melalui telepon seluler mengatakan, pihaknya sudah menghubungi Dinkes Sumedang untuk dilakukan kerjasama kembali antara Pemkab dengan RS AMC Cileunyi terutama dalam hal Jamkesda dan Jampersal. Sebetulnya, lanjut Akur, Dinkes Sumedang mau memindahkan pasien ke RSUD Sumedang, namun ditolak oleh RS AMC karena biaya administrasi harus dibayar dulu.

“Alhamdulilah saya bersama Kabid SDK Dinkes Sumedang, Ibu Eki selalu berkoordinasi sampai mau menjemput pasien ke AMC. Namun, karena tetap harus dibayar dulu, dan tak sempat dibawa ke RSUD pasien sudah meninggal dunia terlebih dahulu. Akhirnya, ini menjadi pelajaran bagi kami di DPRD sebagai penyerap aspirasi masyarakat dan Pemkab Sumedang untuk melayani masyarakat yang kurang mampu,” katanya.

Setelah kejadian itu, akhirnya pada Senin 26 April 2021 secara resmi Pemkab Sumedang sudah bekerja sama dengan RS AMC untuk MoU masalah Jamkesda termasuk Jampersal. Yang dihadiri Kabid SDK Dinkes Sumedang Eki, dan pihak RS AMC Cileunyi.

“Intinya kami sangat berterimakasih sekali kepada Dinkes Kab Sumedang yang begitu responsip dan cepat mendengar keluhan warganya. Minimal uang deposit keluarga pasien bisa diambil kembali. Meskipun Alloh swt lebih memilih memanggil pasien lebih dulu karena tidak sempat dibawa ke RSUD. Namun, kami apresiasi pihak Dinkes Sumedang yang mau mendengar aspirasi masyarakat,” katanya.

Terpisah, Kabid SDK Dinkes Sumedang Eki membenarkan jika pasien sudah dimasukan ke program Jamkesda. Tak hanya itu, dalam waktu dekat ini uang deposit yang disetorkan ke RS AMC akan dikembalikan lagi oleh pihak RS karena sudah ditanggung pemerintah melalui Jamkesda.

“Bahkan tak hanya Jamkesda, kini Pemkab Sumedang sudah MoU dengan RS AMC Cileunyi termasuk Jampersal. Warga Sumedang yang secara ekonomi tidak mampu dan tidak terdaftar di jaminan kesehatan manapun, bisa memanfaatkan fasilitas Peserta Bukan Penerima Upah Biaya Pemerintah (penerima bantuan iuran APBD). Namun, untuk yang Jamkesda harus tercatat di DTKS desa setempat. Kalau persalinan, akan lebih simpel karena menyangkut keselamatan ibu dan bayi,” katanya.

Eki pun menambahkan, jika ada masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas Peserta Bukan Penerima Upah Biaya Pemerintah (penerima bantuan iuran APBD) agar mempersiapkan Surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa setempat, Surat rujukan dari Puskesmas dan RSUD, Fotocopy KTP pasien yang dirujuk, Fotocopy Kartu Keluarga pasien yang dirujuk, Surat Jaminan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten.

“Namun perlu kami ingatkan, karena keterbatasan anggaran Jamkesda dan sesuai Perpres 64 tahun 2020 yang tidak memperbolehkan skema ganda pembayaran dan pelayanan, maka sebaiknya masyarakat segera mengakses JKN baik mandiri (bagi yang mampu) atau PBPU BP (bagi yang tidak mampu),” tandasnya.

Show More
Back to top button