KAB. BANDUNG, eljabar.com — Profesi guru tentunya sungguh mulia. Guru orang paling berperan dalam mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni. Diantaranya jadi presiden, dosen, anggota polri, Tentara Nasional Indonesia (TNI), politisi, anggota dewan perwakilan rakyat, menteri, atlet dan lain sebagainya.
Bahkan, karena profesinya yang begitu mulia itu, lahirlah sebuah slogan ‘guru digugu dan ditiru’.
Namun, tak sedikit pula orang yang menyalahgunakan profesi agung tersebut. Seperti oknum guru penjas atau guru olah raga sekolah dasar negeri (SDN) di kecamatan wilayah timur, Kabupaten Bandung, Jabar. Dia bukannya mencetak siswa menjadi atlet berprestasi, tapi malah sebaliknya berbuat tidak untuk dicotoh.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun eljabar, oknum tersebut diduga korupsi waktu alias malas datang ke sekolah untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) bidang olah raga pada siswa. Bahkan, ia sudah 6 bulan asik bisnis perusahaan pribadi, jual beli perkayuan.
Sumber yang tidak mau disebut namanya mengungkapkan, seharusnya seorang guru olah raga memberikan contoh yang baik melalaui tindakan mengajar pada siswa dengan sungguh- sungguh.
“Sebab, dia tiap bulan menerima gaji dari negara yang harus dipertanggungkawabkan, bukan malah cari obyekan dan meninggalkan kewajiban sebagai guru,” ujarnya.
Sumber lainnya mengaku, dirinya tak percaya ada oknum guru penjas dari SDN tertentu di kecamatan wilayah timur meninggalkan kewajiban hingga bolos tak ngajar selama 180 hari, atau 6 bulan.
“Itu pelanggaran berat, harus diberi sanksi berat,” ucapnya.
Sumber berbeda menjelaskan, oknum guru olah raga yang diduga 6 bulan tak masuk kerja sudah dipanggil ke kantor UPT oleh kepala subagian (kasubag). Oknum ditegur dan disuruh menandatangani surat perjanjian di atas materai dan wajib masuk kerja kembali seperti biasa. (A56)