Hukum

BNNK Sumedang Berhasil Amankan 2 Tersangka Pengedar Narkoba Beserta Barang Bukti Sabu

SUMEDANG, eljabar.com — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumedang berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Sumedang yakni, YP (20) warga dusun Manco RT 04 RW 04 Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari dan SP (20) warga dusun Rancaekek RT 03 RW 03 Desa/Kecamatan Rancaekek Sumedang.

Demikian disampaikan Kepala BNN Sumedang, AKBP Kunto Prasetyo kepada sejumlah wartawan di Kantor BBNK Sumedang Jalan Raya Pangeran Sugih nomor 11, Jum’at (3/5/2019).

“Tersangka berhasil diciduk di wilayah Tanjungsari pada (26/4/2019) lalu,” ujarnya.

Menurut AKBP Kunto, mereka tertangkap tangan saat akan menempel atau menyimpan dua paket sedang kedalam plastik klip bening berisikan narkotika jenis kristal putih sabu dengan dibungkus lakban warna hitam.

“Tersangka mengaku, mendapatkan jenis kristal putih sabu tersebut dari saudara S alias Cunguk yang tengah berada di Rutan Kebon Waru Bandung untuk di edarkan kembali,” katanya.

Atas pengungkapan itu, imbuh Kunto, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barangbukti berupa, dua paket sedang plastik klip berisikan kristal sabu seberat 5,78 gram, tiga buah hand phone, satu unit kendaraan roda dua Supra X 125 bernopol Z 4839 CT dan satu buah celana pendek warna hitam.

“Perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.

Dikatakan, BNNK Sumedang akan terus mengejar tersangka lain dari hasil pengembangan pengungkapan peredaran narkoba di Sumedang.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, sebab para terasangka ini merupakan jaringan narkoba Lapas Kebon Waru Kota Bandung,” tandasnya. (Abas)

Show More
Back to top button