MAYBRAT, eljabar.com — Pemeriksaan penyampaian atas belanja daerah Pemerintah Kabupaten Maybrat tahun anggaran 2022 dan 2023 dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Papua Barat.
Pj. Bupati Maybrat, Bernhard E. Rondonuwu mengatakan, pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa belanja daerah yang dilakukan pemerintah kabupaten dan instansi terkait lainnya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip keuangan negara yang baik.
“Pemeriksaannya meliputi audit terhadap laporan keuangan pemerintah kabupaten, termasuk pengelolaan anggaran, pelaksanaan belanja, dan penggunaan dana publik. BPK RI akan memeriksa apakah proses pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Bernhard.