GRESIK, eljabar.com — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik secara resmi menyerahkan sertifikat hak pakai untuk 8 bidang tanah kepada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Jalan dan Jembatan (UPT PJJ) Surabaya Dinas Pekerjaan Umum pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kasubag Tata Usaha BPN Gresik Fanani kepada Kasubag Tata Usaha UPT PJJ Surabaya, Djuniati di kantor BPN Gresik Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 234, Dahanrejo, Kebomas, Kabupaten Gresik.
Kasubag TU UPT PJJ Surabaya Djuniati mengatakan, penyerahan ini merupakan langkah penting untuk memperjelas status jalan provinsi secara hukum. Hal ini juga menjadi bukti konkrit kerjasama antara sektor pertanahan dan sektor pembangunan dan pemeliharaan jalan provinsi dalam membantu proses pembangunan infrastruktur yang lebih baik dan efisien.
Djuniati menjelaskan, sertifikat tanah untuk jalan provinsi di Kabupaten Gresik sebanyak 12 bidang. Sertifikat untuk 8 bidang telah diserahkan dan 4 bidang dalam proses pengerjaan. Pihaknya memberikan apresiasi kepada BPN Gresik atas kerjasama yang baik dalam proses pensertifikatan tanah.
“Kami berkomitmen untuk meneruskan proses pensertifikatan tanah provinsi. Tidak hanya menyelesaikan proses sertifikasi jalan provinsi di wilayah Gresik, namun juga di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan,” tegasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Pengelola Barang Milik Daerah (BMD) UPT PJJ Surabaya Donny Hendra Kurniawan.
Sementara Kasubag TU BPN Gresik Fanani menjelaskan pentingnya kerjasama antara BPN Kabupaten Gresik dan UPT PJJ Surabaya. Hal ini dibutuhkan untuk meningkatkan kejelasan secara hukum terkait penggunaan tanah yang digunakan sebagai jalan provinsi di Kabupaten Gresik. (bmnews/wn)