Breaking News…! Ada Pungutan Liar dari Dana BOS?
KAB. BANDUNG, eljabar.com — Bukan lagi rahasia bahwa penggunaan dana Bantuan Optrasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dalam penggunaanya harus sesuai Rencara Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta sesuai petunjuk teknis (juknis) BOS.
Belakangan tersiar kabar yang mengejutkan, yakni di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung disinyalir ada pungutan liar (pungli) dari dana BOS. Tak pelak dikeluhkan kepala sekolah.
“Kalau di jumlah dengan keberadaan siswa se kecamatan dugaan pungli tersebut bisa puluhan juta uang terkumpul di salah seorang pengepul dan patut diduga hal serupa di kecamatan lain (pungli, red) terjadi, namun belum terendus media,” tegas sumber.
Sementara sumber lain senin lalu mengungkapkan, dugaan pungli di kecamatan ini memang ada malah sekarang nilainya bertambah.
”Tak pelak, kepala sekolah dibuat kaget karena nilai uangnya bertambah,” terang sumber kepada eljabar.com, Senin (12/09/2022) lalu. A56