“Jenis korupsi yang paling sering terjadi di Papua adalah penyuapan, pengadaan barang dan jasa, penyalagunaan anggaran, pencucian uang, pungutan atau pemerasan, perizinan dan perintangan penyidikan,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah kabupaten dan DPRK harus saling mengingatkan sehingga pekerjaan pembangunan kemasyarakatan dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kemudian di era yang transparansi dalam bermedia sosial dewasa ini, kita sebagai aparatur sipil negara harus memperhatikan gaya hidup kita di kantor mapun dalam keseharian. Ini dikarenakan masyarakat sekarang lebih kritis dalam memperhatikan gaya kehidupan kita, apalagi pejabat pemerintah. Untuk itu mari kita bersama-sama menjauhi gaya hidup hedon dan lebih mengkedepankan kesederhanaan dalam pekerjaan maupun kegiatan sehari-hari,” paparnya.