Regional

Bukan dari ASN, Jabatan Direktur RSUD Syamsudin (Bunut) Kota Sukabumi Jadi Sorotan

SUKABUMI, eljabar.com — Jabatan Direktur RSUD Syamsudin (Bunut) Kota Sukabumi menjadi sorotan tajam. Pasalnya, rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi tersebut, di pimpin oleh seorang Non Aparatur Sipil Negara (ASN). Tentu saja, ststus tersebut akan menimbulkan kehawatiran yang bergejolak. Karena, rumah sakit pemerintah harus dipimpin oleh seorang ASN.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Direktur RS Syamsudin saat ini adalah dr. Donny Sulifan, dimana beliau seorang dokter yang masih bekerja di RS Sekarwangi, Kabupaten Sukabumi sebagai Dokter Spesialis Radiologi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan pengangkatan Direktur RS Syamsudin oleh mantan Walikota Sukabumi periode 2018-2023 pada 12 Januari 2023 lalu. Menurut UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, jabatan di rumah sakit pemerintah harus diisi oleh ASN yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi yang ditentukan.

Selain itu, diketahui bahwa Direktur RS Syamsudin telah absen dari pekerjaannya dalam waktu yang cukup lama karena alasan sakit. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait kontinuitas pengelolaan rumah sakit dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Ketua Gerakan Aktifitas Penyelamat Uang Rakyat Republik Indonesia (GAPURA RI), Hakim Aldonara angkat bicara yang menuntut pencopotan jabatan direktur.

“Seharusnya jabatan penting seperti ini diisi oleh seorang ASN yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi yang ditentukan,” katanya.

Hakim juga menyoroti pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam sistem pengangkatan jabatan di sektor kesehatan, dan menekankan bahwa UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas menyatakan, bahwa jabatan di rumah sakit pemerintah harus diisi oleh ASN yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Kelemahan dalam sistem pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan pemerintah Kota Sukabumi yang memungkinkan terjadinya skandal ini. Dibutuhkan, transparansi dan akuntabilitas dari pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Sukabumi, dalam menjelaskan dan menyelesaikan masalah ini,” tandasnya.

Untuk itu Hakim mendesak, Pemkot Sukabumi untuk mengambil langkah tegas dalam memastikan bahwa pengangkatan jabatan di sektor kesehatan dilakukan dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi.

“Ini sebagai bentuk paya memulihkan kepercayaan kepada publik. karena, bagaimanapun juga, Rs bunut harus di pipn oleh ASN dan memiliki kompetensi yang sesuai,” tegasnya.

Disisi lain sangat disayangkan, sampai berita ini di turunkan, pihak terkait belum bisa memberikan tanggapan resmi. Sedangkan, publik menantikan klarifikasi dari Pemkot Sukabumi terkait pengangkatan Direktur RS Syamsudin yang melibatkan seorang honorer dan absennya direktur tersebut dengan alasan sakit. *red

Show More
Back to top button