“Lebih lanjut dikatakannya, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami risiko saat bekerja, tidak hanya diberikan pada pekerja penerima upah tetapi juga pada pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal,” tandasnya. (Abas)
Dr Teal’s, Perawatan Self-Care Premium dari Bahan Alami untuk Segarkan Pikiran, Tubuh dan Jiwa
JAKARTA, eljabar.com -- Di dunia yang serba cepat saat ini, memprioritaskan wellness bukan lagi kemewahan melainkan kebutuhan. Hal ini tercermin...