Pemerintahan

Bupati Sumedang “Dengan Pemerintahan Yang Lebih Bersih Masyarakat Sejahtera Lahir dan Batin,”

Sumedang, eljabar. Com — Tindak pidana pencucian uang atau dikenal dengan “Money Laundring” di Indonesia, merupakan istilah untuk pencucian uang hasil transaksi gelap terhadap kejahatan ekonomi khususnya kejahatan korupsi. Dengan tujuan melakukan penyamaran atau penyembunyian atas hasil tindak pidana yang dilakukan.

Hal tersebut di ungkapkan Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir pada saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pusat Pelapiran Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI, di Ballroom Asia Plaza Sumedang, Senin (13/12).

Dikatakan Bupati kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan kegiatan yang akan memotivasi semua jajaran pemerintahan dan lembaga-lembaga lainnya di Kabupaten Sumedang dalam menyelenggarakan pemerintahan, sehingga lebih bersih dan akuntabel.

“Dengan pemerintahan yang lebih bersih, akuntabel, melayani, dan melindungi, maka tujuan negara kita akan tercapai untuk menjadikan masyarakat sejahtera lahir dan batin,” ungkapnya.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Sumedang yang telah menginisiasi, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tersebut.

“Kegiatan ini sebagai bekal bagi kita untuk menjalankan tugas-tugas kita, amanah kita sebagai bagian dari pemerintahan. Dengan kegiatan sosialisasi ini kita akan mendapatkan informasi yang lebih luas lagi dan lebih jauh lagi tentang tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Selain itu menurut Bupati, Sosialisasi seperti ini diharapkan bisa menambah ilmu pengetahuan dan wawasan yang akan menjadi referensi bagi penyelenggaraan pemerintahan.

“Karena many laundry ini merupakan tindak pidana lanjutan dari tindak pidana utama. Kita akan tau seperti apa tindak pidana pencucian uang ini dan semakin tau maka akan semakin melaksanakan aturan dengan baik, bahkan semakin menghindarkan supaya tidak terjadi bahkan bisa melakukan ikhtiar-ikhtiar untuk mencegahnya,”

Bipati menuturkan harus adanya kesadaran dari diri masing-masing untuk tidak menjadi bagian dari masalah, selain itu bersama-sama membulatkan niat dan tekad untuk menjadi bagian yang mengatasi masalah.
“Kedepannya kita bisa terus menjadi bagian dari elemen bangsa ini untuk terus melakukan pencegahan dan ikut memeberantas tindak pidana korupsi dimulai dari diri kita dan lingkungan kerja kita,” tukasnya

Sosialisasi menghadirkan narasumber Ardhian Dwiyoenanto S.H., M.H. selaku Ketua Kelompok Advokasi Direktorat Hukum PPATK dan Tri Puji Raharjo S.E., M.Ak selaku Analis Kerja Sama Dalam Negeri pada Direktorat Kerja Sama dan Humas PPATK.(abas)

Show More
Back to top button