Bupati Sumenep Harapkan E-Berpadu Jadi Solusi Bagi Pencari Keadilan

SUMENEP, eljabar.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengharapkan pengembangan dan implementasi Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu), bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menurut Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, jika Aplikasi E-Berpadu merupakan integrasi berkas pidana antar penegak hukum, untuk layanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Bupati menegaskan, seluruh pihak terkait harus mendukung pelaksanaan aplikasi tersebut, untuk meningkatkan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam meningkatkan kualitas pelayanan data administrasi penanganan perkara tindak pidana dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“E-Berpadu untuk mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi, sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana, yang diharapkan bisa meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan,” kata Fauzi. Kamis (17/11/2022)
Fauzi mengatakan, jika pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung program Mahkamah Agung (MA) demi peningkatan kualitas penanganan perkara berbasis teknologi, sehingga pelaksanaannya di Kabupaten Sumenep yang wilayahnya terdiri dari daratan dan kepulauan berjalan lancar.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan sinergi antar para penegak hukum yang mendukung peningkatan kualitas penanganan perkara berbasis teknologi ini,” tegas Fauzi.
Sementara, penandatanganan E-Berpadu dilakukan oleh Bupati Achmad Fauzi dengan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep Arie Andhika Adi Kresna, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, dan Kepala Rumah Tahanan Negara Sumenep Ridwan Susilo.
“Kemajuan teknologi saat ini sudah tidak dapat dibendung lagi, dan hampir seluruh kegiatan manusia menggunakan sarana teknologi, sehingga Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja dan layanan peradilan, salah satunya melalui launching aplikasi Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu,” ungkap, ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sumenep Arie Andhika Adi Kresna.
Aplikasi E-Berpadu diharapkan bisa mendorong perwujudan Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi, sehingga memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas-tugas aparatur dalam rangka memberikan pelayanan publik yang prima.
“Aplikasi ini, mendorong percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana di semua tingkat pemeriksaan, supaya para penegak hukum dan para pihak berperkara lebih mudah, untuk mendapatkan akses dan informasi seputar penanganan perkara pidana, mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan di pengadilan,” tutupnya. (ury)