Nasional

Bupati Sumenep Pantau Penyerapan Gabah Petani Oleh PD Sumekar

SUMENEP, eljabar.com – Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, Achmad Fauzi, Pantau secara langsung pelaksanaan serapah gabah petani oleh Perusahaan Daerah (PD) Sumekar.

Penyerapan gabah petani oleh PD Sumekar tersebut berlangsung di Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021.

Total penyerapan gabah hasil panen petani di kota keris ini sekitar 10 ton lebih gabah yang diserap oleh PD Sumekar.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengungkapkan bahwa program penyediaan beras untuk ASN yang gabahnya diambil dari petani melalui PD Sumekar ini salah satu tujuannya ialah pemberdayaan kepada petani itu sendiri.

Menurutnya, program tersebut dilatarbelakangi oleh hasil panen padi petani Sumenep yang surplus hingga mencapai 43 ribu ton.

“Dengan surplus ini, kami dorong ASN agar membeli beras petani melalui PD Sumekar. Karena tujuannya adalah pemberdayaan pada petani,” imbuhnya.

“Ke depan kami ingin PD Sumekar juga bisa bersinergi dengan banyak pihak terkait penyediaan gabah maupun berasnya langsung. Misalnya dengan BUMDes. Catatannya harus gabah yang dihasilkan petani lokal,” timpalnya.

Sementara itu, Direktur PD Sumekar, menyampaikan bahwa penyerapan gabah hasil panen petani ini, sudah yang ketiga kalinya, dan saat ini paling penyerapannya paling banyak.

Menurut Riyadi, gabah yang diserap akan langsung diproses menjadi beras. Namun karena belum memiliki rice milling unit (RMU) atau penggilingan padi, dalam pelaksanaannya PD Sumekar bekerja sama dengan pihak ketiga.

Beras yang dihasilkan dari gabah petani lokal itu, lanjut Riyadi, nantinya akan disalurkan atau dijual kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep.

“Kalau untuk semua ASN, sebenarnya yang dibutuhkan setiap bulannya sekitar 90 ton gabah. Tapi karena program ini masih baru berjalan tiga bulan, sementara belum sampai segitu,” jelasnya.
Diketahui, sebelumnya Bupati Fauzi telah mendorong ASN agar ikut membantu petani dengan membeli hasil panen mereka. Baik yang masih dalam bentuk gabah maupun yang sudah jadi beras.

Dorongan orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Penyediaan Beras bagi ASN. (ury)

Show More
Back to top button