ADHIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com – Kebijakan arahan zonasi untuk kawasan hutan lindung dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat, wajib memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang untuk wisata alam tanpa mengubah bentang alam, dan ketentuan pelarangan seluruh kegiatan yang berpotensi mengurangi luas kawasan hutan dan tutupan vegetasi.
Mengingat banyaknya alih fungsi lahan yang yang berstatus kawasan lindung berubah fungsi menjadi kawasan taman wisata alam, maka kawasan lindung saat ini menjadi sesuatu hal yang menarik untuk terus dibahas. Sepertinya ini banyak yang tidak memperhatikan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Perda RTRW.
Sehingga pengendalian pemanfaatan ruang untuk kegiatan wisata alam, ketentuan pembatasan pemanfaatan sumberdaya alam, ketentuan pelarangan kegiatan pemanfaatan biota yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta ketentuan pelarangan kegiatan yang mengubah bentang alam dan ekosistem, harus menjadi perhatian utama.
Sorotan datang dari Anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Kasan Basari, yang menyayangkan masih adanya alih fungsi lahan dan status, dari kawasan lindung menjadi kawasan taman wisata alam.
“Ini sangat disayangkan, masih banyak setatus kawasan lindung berubah status menjadi kawasan taman wisata alam. Ini bahaya untuk kelanjutan masa depan alam kita. Jangan hanya memikirkan bisnis semata, tapi pikirkan juga tanggungjawab terhadap lingkungan,” ujar H. Kasan Basari, kepada elJabar.com.
Arahan zonasi untuk kawasan resapan air/kawasan imbuhan air tanah, ditetapkan dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan budidaya yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan, harus sesuai dengan daya dukung lingkungan.
Begitu juga pemanfaatan ruang wajib memelihara fungsi resapan air, kegiatan penghijauan dan penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga harus menjaga fungsi hidrogeologis kawasan kars, dengan memperhatikan pelarangan kegiatan penambangan di kawasan tersebut.
Ketentuan pelarangan kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat mengganggu bentang alam, kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, serta fungsi lingkungan hidup, ditegaskan H. Kasan Basari, juga harus menjadi komitmen bersama.
“Harus ada pengendalian yang serius. Ini harus menjadi perhatian utama, dan ini harus menjadi komitmen bersama dalam upaya menjaga lingkungan,” tandasnya.
Disamping sejumlah hal yang disampaikan diatas, masih banyak lagi yang harus menjadi perhatian dalam pengaturan zonasi pemanfaatan ruang. Mulai dari zonasi untuk kawasan sempadan pantai, sampai dengan zonasi untuk kawasan sempadan sungai dan kawasan sekitar waduk dan danau/situ, zonasi untuk kawasan sekitar mata air.
Kemudian juga arahan zonasi untuk RTH kota, juga harus memperhatikan penetapan luas RTH sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, pemanfaatan RTH sebagai fungsi ekologis, sosial, estetika dan edukasi.
“Harus ada ketegasan dalam menegakan ketentuan pelarangan kegiatan yang mengubah dan/atau merusak RTH, ketentuan pendirian bangunan yang menunjang kegiatan rekreasi dan fasilitas umum lainnya. Dan juga ketentuan pelarangan pendirian bangunan yang bersifat permanen,” jelasnya.
Begitu juga dengan arahan zonasi untuk kawasan cagar alam dan suaka margasatwa, harus memperhatikan ketentuan pemanfaatan ruang untuk penelitian, pendidikan dan wisata alam.
Selain itu, juga harus memperhatikan ketentuan pelarangan terhadap penanaman flora dan pelepasan satwa yang bukan merupakan flora dan satwa dalam kawasan.
Dalam pengendalian pemanfaatan ruang untuk kegiatan wisata alam, ketentuan pembatasan pemanfaatan sumberdaya alam, ketentuan pelarangan kegiatan pemanfaatan biota yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta ketentuan pelarangan kegiatan yang mengubah bentang alam dan ekosistem, harus menjadi perhatian utama juga.
“Alih fungsi lahan atau status kawasan menjadi sebuah permasalahan yang sangat rawan untuk kondisi keberlangsungan lingkungan hidup. Ini jangan sampai dianggap masalah sepele,” pungkasnya. (muis)