PAMEKASAN, eljabar.com — Seorang pria berinisial F (23) yang berprofesi wiraswasta asal Larangan, Kabupaten Pamekasan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan adik iparnya berinisial A
Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku setelah mendapat laporan dari orang tua korban.
“Pelaku berinisial F dan sudah kami amankan, sedangkan korban merupakan adik ipar pelaku,” kata Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy dalam konferensi Pers di Polres Pamekasan pada Jumat (2/8/2024).
Wakapolres Pamekasan juga mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya sebanyak 4 kali. Pencabulan itu dilakukan di tempat dan lokasi yang berbeda sejak tahun 2023 – 2024.
“Setelah usai melakukan perbuatannya tersangka memberikan korban uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada korban,” ujar perwira dengan satu melati di pundak itu.
Akibat perbuatan pelaku, menurut Kompol Andy kini korban yang masih di bawah umur itu hamil tujuh bulan.
Kronologi peristiwa pencabulan tersebut bermula ketika korban A mengikuti kegiatan pengajian malam hari di Kecamatan Larangan bersama tersangka F.
Seusai pengajian, tersangka mengantar korban pulang dengan menggunakan sepeda motor. Akan tetapi, sebelum tiba di rumah tersangka berhenti di semak-semak uang gelap. Di tempat itu kemudian tersangka membaringkan korban secara paksa dan melakukan aksinya.
Selesai melakukan perbuatannya kemudian korban diberi uang oleh tersangka sebesar Rp 20 ribu kepada korban.
Tak terima dengan aksi tak senonoh itu korban lalu menceritakan perbuatan tersangka kepada orangtuanya.
Tidak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban melaporkan menantunya sendiri itu ke Polres Pamekasan sehingga tersangka berhasil ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Predator anak dibawah umur itu akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman terhadap pelaku adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun. (M. Idrus)