KAB. BANDUNG, eljabar.com — Rekrutmen pejabat Pemerintah Kabupanten (Pemkab) Bandung selain harus melalui tahapan uji kepetensi, juga wajib bebas 3T (tidak tercela, tidak cacat keuangan dan tidak cacat rumah tangga).
Misalnya calon Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung wajib 3T.
Sumber menuturkan, idealnya calon kepala sekolah bebas dari 3T, sebab kalau terlibat 3T niscaya kerjanya tidak akan fokus.
“Sebab kalau cakep berlatar belakang tercela, niscaya tidak akan baik meminpin sekolah yang didalamnya ada siswa, guru dan masyarakat sekitar,” katanya.
Demikian pula, lanjutnya, kalau cakep terlibat keuangan (banyak utang, red), oknum cakep tersebut tidak perlu diloloskan sebab nanti uang tabungan siswa di sekolah diduga akan terganggu.
Telebih lagi cacat rumah tangga (tidak harmonis, red), boro-boro memimpin sekolah jadi kepala rumah tangga juga gagal?
”Oknum cakep tersebut tidak perlu diloloskan dan dilantik Bupati Bandung, Dadang Supriatna (DS) musabab tidak akan becus memimpin sekolah,” urai sumber kepada eljabar.com, Selasa (29/11/2022).
Sumber berbeda juga menegaskan, oknum cakep bermaslah dengan 3T jangan diloloskan, sebab nanti jadi beban sekolah.
“Contoh kongkrinya yakni ada oknum kepala sekolah di salah satu kecamatan baru beberapa bulan dilantik, belakangan ketahuan bermasalah salah satunya yakni diduga cacat keuangan ini tidak baik,” terangnya. A56