Kronik

Catatan Kelam Hutan Kita (Refleksi Akhir Tahun)

BANDUNG, elJabar.com – Jawa Barat mempunyai daratan hutan dengan segala sumber daya alam yang melimpah, gagal dikelola secara adil dan lestari oleh negara. Sehingga kehilangan dan kerusakan hutan tersebut bisa berakibat menimbulkan bencana alam yang tak pernah berhenti.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat Tahun 2019, luas hutan Jawa Barat tahun 2019 sekitar 776.830,83 Ha, yang terdiri dari Hutan Konservasi seluas 170.140,38 Ha, Hutan Lindung seluas 225.936,93 Ha, Hutan Produksi Tetap seluas 198.287,96 Ha dan Hutan Produksi Terbatas seluas 182.465,57 Ha.

Namun tentunya situasi data tersebut menurut Ketua BP Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat, Dedi Kurniawan, itu hanya berkaca pada peta dan kertas saja.

“Karena pada kenyataannya sejak lama hutan di Jawa Barat telah rusak dan hilang. Kerusakan dan kehilangan hutan telah terjadi, akibat dari tumpang tindih peta kawasan,” ujar Dedi Kurniawan, kepada elJabar.com, Kamis (28/12/2023).

Lebih lanjut menurut Dedi Kurniawan yang juga Ketua Dewan Daerah WALHI Jawa Barat , pengelolaan hutan dilakukan secara ilegal (tidak sesuai etika dan fungsi hutan), perambahan hutan oleh kapitalis dan BUMN dilakukan secara berkelanjutan dan sepertinya dibiarkan begitu saja.

Mangkirnya para pemegang kewajiban pada aturan IPPKH, menjadikan masyarakat yang mempunyai ketergantungan terhadap hutan terpaksa terusir dan mencari lokasi lain. Karena masyarakat sekitar hutan yang tidak dapat dijamin Negara, terpaksa melakukan perambahan.

“Karena Negara sibuk mengurus antek-antek kapitalis yang memanfaatkan hutan secara besar besaran,” tandasnya.

Data luasan hutan hanya tercatat dalam buku dan kertas saja, tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, dimana sudah tidak ada lagi hutan seluas yang ada.

Jika dihitung diatas kertas dengan situasi yang ada terkait hutan, menurut Dedi Kurniawan, hutan di Jawa Barat tahun 2019 versi catatan kertas Badan Statistik seluas 776.830,83 Ha. Lalu jika disandingkan data dari KLHK, menyadari bahwa kerusakan hutan yang perlu diperbaiki dengan dibantu oleh masyarakat untuk kepentingan semestinya, adalah sekitar 269.782 Ha (data target Perhutanan Sosial/KHDPK di Jawa Barat).

“Berarti hutan kita yang masih baik-baik saja sekitar seluas 495.048 Ha. Jadi hutan kita bukan hanya rusak, akan tetapi hutan kita sudah hilang,” ungkapnya.

Dari sisa luasan hutan tersebut menurut Dedi Kurniawan, pihaknya menemukan data, dimana BUMN melakukan pengrusakan hutan seluas 608,01 Ha dan tidak jelas lahan kompensasinya. Bahkan ada BUMN dan perusahaan yang masih mangkir untuk mengganti lahan kompensasi.

Menurutnya, hutan kita tinggal tersisa seluas 494.439,99 Ha. Luas hutan tersebut menurut Dedi Kurniawan, belum dikurangi oleh dampak kebakaran hutan yang belum dapat dipulihkan. Kemudian maraknya wisata alam yang tidak sesuai kaidah hutan, perambahan akibat dampak turunan pembukaan hutan oleh kepentingan kapitalis, pembangunan Jalan Tol, pembangunan jalan lingkar kota/kabupaten, kegiatan dan pembangunan apapun atas nama Proyek Strategis Nasional.

“Jadi diperkirakan kemungkinan ada sekitar ribuan hektar kawasan hutan. Sehingga sisa hutan kita hanya setengah dari data yang dicatat oleh Badan Statistik, yaitu sekitar kira kira
seluas 388.415,415 Ha,” paparnya.

Dari catatan yang ada, setidaknya menurut Dedi Kurniawan, dapat membuktikan adanya kerusakan hutan yang jelas dan nyata di lapangan, dan terbukti dalam sebuah dokumen.

Kemudian Dedi Kurniawan mencontohkan salah satu kasus yang dilakukan BUMN atas nama PT. PLN (Persero) yang mempunyai “wewenang merusak hutan” melalui aturan IPPKH (Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).

Berdasarkan catatannya, PT PLN (Persero) dalam kurun waktu periode kepemimpinan saat ini, bermasalah di tiga IPPKH, diantaranya :
1. Kabupaten Sumedang dengan Nomor Ijin : 8/1/IPPKH/PMDN/2017 seluas 52,78 Ha.
2. Purwakarta dan Karawang Nomor : SK/503/MenLHK/Setjen/Pla.0/11/2018
seluas 44,36 Ha.
3. Sukabumi Nomor : SK/535/MenLHK//Setjen/Pla.0/11/2018 seluas 11,34 Ha.
4. Bandung Barat dan Cianjur Nomor : 63/1/IPPKH/PMDN/2016 seluas 409 Ha.

Dalam pantauan Dedi Kurniawan, PT. PLN ( Persero ) melakukan pembangunan PLTA Upper Cisokan di Kabupaten Bandung Barat dan Kab Cianjur dengan dana pinjaman dari AIIB (Asian Infrastructure Investment Bank) dan melakukan pengrusakan hutan seluas 409 Ha. Sehingga menurut Dedi Kurniawan, PT PLN berkewajiban melakukan penggantian hutan seluas 1 berbanding 2 dengan jumlah luas yang harus diganti seluas 818 Ha, sesuai isi IPPKH.

Berdasarkan catatan kronologis, tanggal 1 Desember 2021 , PLN belum menyediakan kekurangan lahan seluas 665,727 Ha. Dimana seluas 532,7209 Ha sedang proses clean and clear dan 133,006 Ha belum mendapatkan lahan. Jadi baru 152,273 Ha (Surat Resmi KLHK
ke PT PLN). Kemudian pada tanggal 13 Septembet 2023 dari Luas 152,273 Ha PLN belum melakukan penanaman dan penghutanan kawasan (Surat Peringatan KLHK Kepada Pemegang IPPKH).

“Mungkin banyak data lain yang belum kami temukan. Kami belum mendapatkan data jelas lokasi lahan seluas 152,273 Ha. Dan kami akan melakukan upaya melalui permohonan informasi publik ke KLHK,” ujarnya.

Dedi Kurniawan meyakini kalau PT. PLN masih menyisakan persoalan di lokasi lainnya, baik di Jawa Barat dan umumnya di Indonesia. Sehingga Dedi Kurniawan bersama aktivis lingkungan lainnya, akan terus mengawal dan mengkampanyeukan, “Hutan Ganti Hutan” untuk diimplementasikan.

Begitu juga dengan BUMN lain dan perusahaan lain pun, menurutnya terindikasi melakukan hal yang sama. Sehingga refleksi periode kepemimpinan saat ini yang hampir habis di tahun 2024 di bidang Kehutanan adalah periode kelam pengrusakan dan penghilangan kawasan hutan yang
masif.

Diakhir tahun, kecemasan sial krisis hutan dan dampak yang telah dirasakan menjadi hal yang sangat penting dibahas. Siapapun nanti pemimpin Negara, tidak akan dapat segera memperbaiki dan mengganti hutan yang hilang selama system bernegara ini tidak mengedepankan kepentingan hutan untuk keberlangsungan anak cucu kita.

“Catatan kelam ini menjadi contoh, Negara gagal mengelola sumber daya alam bagi kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (muis/DD)

Show More
Back to top button