Nasional

Catut Nama Dandim 0827, Kabid Investigasi DPC PWRI Sumenep Kecam Portal Berita Ini

SUMENEP, eljabar.com – Berita dengan judul “Kasus Dugaan Penipuan Oleh Fauzi, Kini Seret Nama Dandim Sumenep” yang terbit di website Suara Anak Kolong pada Minggu, 20 November 2022 diduga menyalahi kode etik jurnalis (KEJ).

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Bidang Investigasi, Advokasi Hukum dan HAM DPC PWRI Kabupaten Sumenep, Mohamad Rudi Hartono.

Menurutnya, dalam menulis mestinya wartawan memperhatikan kaidah jurnalistik dengan baik dan benar. Apabila terdapat konten atau isi berita keluar dari KEJ maka patut untuk disikapi bersama.

“Konten tersebut tidak layak disebut berita, itu konten sampah yang bisa berakibat merugikan profesi wartawan,” ungkapnya, Rabu (23/11/2022).

Dirinya menyebut, alasan pertama dikatakan merugikan lantaran konten tersebut tidak cover bothside atau berimbang.

“Para pihak terkait di dalam pemberitaan tersebut tidak dikonfirmasi oleh penulis berita. Padahal dalam konteks berita itu, seharusnya penulis berita melakukan konfirmasi kepada pihak terkait,” tegasnya.

Kedua, website Suara Anak Kolong tidak jelas statusnya sebagai media massa. Sebab, website tersebut mencantumkan menu Tentang Kami, namun laman itu kosong alias tidak ada isinya.

“Termasuk tidak terdapat boks redaksi yang seharusnya menjelaskan susunan redaksi hingga perusahaan sebagai media massa,” ujarnya.

Alasan lain lanjut dia, beberapa menu lain seperti pedoman media siber, karir, informasi dan konten iklan juga kosong. Sehingga, ia menduga bahwa website tersebut hanya dijadikan bancakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab terhadap produk jurnalistik.

“Yang paling parah menyerang nama Dandim 0827 Sumenep. Ini juga bisa dilaporkan dugaan pencemaran nama baik nanti kan,” beber Rudi, geram.

“Website atau media-media tidak jelas begini bisa merugikan profesi kita sebagai wartawan, karena isinya sepihak,” imbuh pria pengagum Bung Karno ini.

Berdasarkan penelusuran tim IT DPC PWRI Sumenep, domain Suara Anak Kolong didaftarkan pada 07 November 2020.

Dari informasi kontak registrasi diketahui pendaftar domain tersebut bernama Anak Kolong dengan organisasi/perusahaan Anak Kolong, dan mencamtumkan Kota Pontianak, Kalimantan Barat sebagai alamatnya.

“Website Suara Anak Kolong dibangun dengan platform framework berbasis Codeigniter,” kata Koordinator IT DPC PWRI Sumenep, Rafiqi.

Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari Suara Anak Kolong terkait dengan pemberitaan tersebut. (ury)

Show More
Back to top button