Catut Nama Presiden dan Kaitkan Penganiayaan Ustadz dengan PKI, Pemilik Akun Ugie Khan Diciduk
BANDUNG, eljabar.com,– AS alias Ugie Khan alias Tobing bin Toto Saptori diciduk aparat kepolisian lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial facebook, belum lama ini.
Ugie ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar akibat menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, RAS dan Antargolongan (SARA).
Penangkapan bermula saat unit Cyber Crime Polda Jabar melakukan Cyber Patroli dan menemukan akun facebook atas nama Ugie Khan II, Ugie Khan dan Ugiekhan1 yang menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian.
Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Samudi S.ik, MH menyebutkan, pengungkapan juga berdasarkan Laporan Informasi tertanggal 22 Februari 2018 dan Laporan Polisi tertanggal 27 Januari 2018.
Dikatakan, akun yang dikendalikan tersangka AS ini memposting penganiayaan terhadap ustadz Prawoto dan Ustadz Umar Basri dengan dikaitkan dengan PKI. Bahkan, AS juga dalam postingannya mencatut nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Akun ini menulis adanya penganiayaan terhadap Kh. Umar Basri dengan postingan “Ternyata Teroris itu di Asia, bukan di Timur Tengah. Agamanya Budha, bukan Islam”.
“Kemudian pada tanggal 18 September 2018, akun Ugie Khan menulis ‘Aneh bin Ajaib. Presiden Jokowi berpesan gebuk PKI tapi Polisi gebuk warga anti PKI,” ungkap Samudi saat menggelar konferensi pers di Ruang Ditreskrimsus Polda Jabar, Rabu (28/2/2018).
Pada tanggal 27 Januari 2018, akun ini juga memuat postingan terkait penganiayaan Kh. Umar Basri dan mengaitkannya dengan kebangkitan PKI.
“Pada tanggal 1 Februari 2018 akun Ugie Khan kembali memposting hoax dan menyebutkan adanya isu kebangkitan PKI,” tuturnya.
Dari tangan tersangka, diamankan sebagai barang bukti berupa handphone (android) berbagai jenis dan micro SD 2GB.
“Pelaku melanggar Pasal 45 a Ayat (2) yang berbunyi Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan Individu dan/atau kelompok Msyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA),” jelasnya.
Dengan demikian, pungkas Sambudi, pelaku terancaman hukuman penjara diatas 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1 miliar. (bnh).