Pemerintahan

Cegah Sengketa Tanah, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Perkuat Kapasitas RT/RW

SUKABUMI, eljabar.com – Pemerintah Kota Sukabumi memperkuat upaya pencegahan sengketa pertanahan melalui peningkatan kapasitas pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Langkah ini dilakukan untuk mendorong tertib administrasi, meningkatkan pemahaman hukum di tingkat lingkungan, serta meminimalkan potensi konflik terkait kepemilikan dan batas tanah.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan bimbingan teknis bertema “Penguatan Kapasitas Pengurus RT/RW dalam Tertib Administrasi Pertanahan dan Pencegahan Potensi Pelanggaran Hukum di Wilayah Kelurahan Sudajayahilir” yang berlangsung di Kelurahan Sudajayahilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Senin (26/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.

Ayep mengatakan, tertib administrasi pertanahan merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ketelitian dalam pencatatan dan pengelolaan dokumen menjadi salah satu langkah untuk mencegah persoalan hukum yang berpotensi memicu perselisihan antarwarga.

“Tertib administrasi bukan sekadar persoalan kelengkapan dokumen, melainkan juga bentuk tanggung jawab, integritas, dan upaya kita dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berbagai persoalan pertanahan, mulai dari batas lahan, kepemilikan, peralihan hak, hingga penggunaan tanah, harus ditangani secara cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum. Administrasi yang tidak dikelola dengan baik berpotensi memicu konflik berkepanjangan dan mengganggu ketenteraman masyarakat.

Kegiatan bimbingan teknis tersebut turut dihadiri Camat Baros, Lurah Sudajayahilir, serta narasumber dari Kejaksaan dan Badan Pertanahan. Kehadiran para pemangku kepentingan ini diharapkan dapat memperluas pemahaman pengurus RT dan RW mengenai tata kelola administrasi pertanahan serta langkah pencegahan pelanggaran hukum di lingkungan masing-masing.

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, pengurus RT dan RW memiliki peran strategis sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Mereka membantu pelayanan administrasi, memberikan informasi awal, serta menjaga komunikasi antarwarga ketika muncul persoalan di lingkungan.

Namun, Ayep mengingatkan bahwa peran tersebut harus dijalankan sesuai dengan batas kewenangan. Pengurus RT dan RW tidak berwenang menetapkan hak kepemilikan tanah maupun memutuskan sengketa pertanahan.

“Pengurus RT dan RW bukan pihak yang menetapkan hak kepemilikan tanah atau memutuskan sengketa pertanahan,” tegasnya.

Karena itu, setiap persoalan pertanahan perlu disikapi secara objektif, transparan, dan hati-hati. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau perselisihan antarwarga, pengurus wilayah diminta segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan, kecamatan, kantor pertanahan, maupun aparat penegak hukum sesuai dengan jenis permasalahannya.

Ayep juga menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pelayanan administrasi. Pengurus RT dan RW diharapkan tidak memihak dalam perselisihan, tidak menerbitkan atau menandatangani surat keterangan di luar kewenangannya, serta tidak mengesahkan dokumen yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Sejumlah potensi pelanggaran yang perlu diwaspadai antara lain pemalsuan dokumen, penggunaan surat keterangan yang tidak benar, penyerobotan lahan, serta perubahan batas tanah secara sepihak. Praktik-praktik tersebut dapat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Melalui bimbingan teknis ini, para pengurus RT dan RW mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi, bertukar pengalaman, serta menggali informasi dari narasumber mengenai penanganan persoalan administrasi dan pertanahan di tingkat lingkungan.

Ayep berharap, materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, terutama dalam pencatatan data warga, pengelolaan dokumen pendukung, dan penerbitan surat pengantar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap pertemuan ini dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, terutama dalam pencatatan data warga, pengelolaan dokumen pendukung, dan penerbitan surat pengantar sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Pemkot Sukabumi juga mendorong koordinasi lintas sektor sebagai langkah pencegahan apabila ditemukan persoalan yang berpotensi berkembang menjadi sengketa. Penanganan sejak dini dinilai penting agar permasalahan dapat diarahkan kepada instansi yang berwenang sebelum menimbulkan dampak lebih luas.

Dengan penguatan kapasitas pengurus RT dan RW, Pemkot Sukabumi berharap pelayanan administrasi di Kelurahan Sudajayahilir semakin tertib dan profesional. Sinergi antara pemerintah wilayah, masyarakat, kantor pertanahan, dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, transparan, serta terhindar dari konflik pertanahan.

Peningkatan pemahaman hukum di tingkat masyarakat juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab. Dengan demikian, setiap persoalan pertanahan diharapkan dapat ditangani melalui prosedur yang tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(anne)

Show More
Back to top button