Adikarya ParlemenParlemen

Cirebon Sudah Layak Menjadi CDPOB Provinsi

ADHIKARYA PARLEMEN

BANDUNG, elJabar.com — Belakangan ini ramai beredar pemberitataan bahwa akan terjadi banyak pemekaran wilayah di Indonesia. Disebutkan bahwa akan terbentuk beberapa provinsi baru dan tentu saja banyak kabupaten/kota baru.

Namun, hal itu tentu saja sangat tergantung pada kebijakan Pemerintah Pusat. Masalahnya, kelahiran daerah pemekaran –baik provinsi maupun kabupaten/kota– sangat tergantung pada dicabut atau tidaknya moratorium.

Moratorium seolah-olah menjadi kran pembuka/penutup disetujui atau tidaknya calon daerah pemekaran otonomi baru (CDPOB). Padahal, banyak usulan dari beberapa provinsi untuk melahirkan CDPOB.

Misalnya saja 9 CDPOB kabupaten/kota yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hingga saat ini, belum satu pun yang disetujui Pemerintah Pusat. Sekali lagi, itu karena adanya moratorium terkait CDPOB.

Bahkan, di luar itu, menurut Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanadi, beberapa pihak sudah menggulirkan isu tentang CDPOB provinsi di Jawa Barat. Misalnya, Provinsi Bagasasi, Provinsi Galuh, dan tentu saja Provinsi Cirebon.

Beberapa tahun lalu memang sempat muncul gagasan tentang pembentukan Provinsi Cirebon. Wilayahnya meliputi Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan. Calon ibu kotanya adalah Kota Cirebon.

Secara umum, orang lebih mengenal wilayah cakupan geografis tersebut sebagai Ciayumajakuning. Usulan dan pemikiran tersebut sebenarnya cukup beralasan.

“Karena Cirebon memiliki sejarah panjang dalam perjalanan negeri ini. Di Kota Cirebon masih terdapat bukti sejarah peradaban yang tak bisa dihapuskan begitu saja,” ujar Daddy Rohanadi, yang juga merupakan Anggota DPRD Jabar dari Dapil Kab. Cirebon-Kota Cirebon-Kab. Indramayu, kepada elJabar.com.

Di Kota Udang tersebut terdapat empat keraton, yakni Keraton Kanoman, Keraton Kasepuhan, Keraton Kacirebonan, dan Keraton Keprabonan. Itu sebabnya ada pula yang menyebut Kota Cirebon sebagai Kota Keraton.

Tidak jauh dari Kota Cirebon, terdapat pula makam salah satu Wali Songo, yakni Sunan Gunungjati. Dari segi adminstratif geografis, makam tersebut termasuk wilayah Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon.

Jika benar terbentuk Provinsi Cirebon, minimal sudah ada 5 kabupaten/kota yang selama ini dijuluki Ciayumajakuning.

“Bahkan, jika kran moratorium dibuka dan CDPOB Kabupaten Indramayu Barat dan Kabupaten Cirebon Timur disahkan lebih dulu, berarti Provinsi Cirebon akan terdiri dari 7 kabupaten/kota,” kata Daddy.

Untuk sementara ini, luas wilayah 5 kabupaten/kota yang akan menjadi Provinsi Cirebon adalah sekitar 5.377,79 km persegi dengan jumlah penduduk total 7,142 juta jiwa lebih. Adapun APBD di wilayah tersebut hingga tahun anggaran 2023, secara total di Ciayumajakuning sekitar Rp 15-16 triliun.

Kota Cirebon memiliki APBD Rp 1,5 triliun lebih dengan penduduk 345.578. Kabupaten Cirebon memiliki APBD Rp 3,6 triliun lebih dengan penduduk 2.339.555. Kabupaten Indramayu memiliki APBD Rp 3,632 triliun lebih dengan penduduk 1.892.043. APBD Kabupaten Majalengka Rp 3,840 triliun lebih dengan penduduk 1.351.828. Sementara itu, Kabupaten Kuningan memiliki APBD Rp 2,85 triliun lebih dengan penduduk 1.211.553.

“Peluang untuk menjadi Provinsi Cirebon sebenarnya sangat terbuka. Namun semua itu, sekali lagi sangat tergantung pada dibukanya moratoriun CDPOB oleh Pemerintah Pusat. Artinya, CDPOB sangat tergantung pada kebijakan Pemerintah Pusat,” ungkapnya.

Sejatinya, dari berbagai sisi persyaratan, semestinya CDPOB Provinsi Cirebon sudah sangat layak untuk disahkan. Tujuan mulia yang mesti diwujudkan –dan ini yang paling penting– adalah membuat masyarakat menjadi lebih sejahtera.

Dengan jumlah penduduk Jabar yang sudah 50.052.605 juta jiwa, Provinsi Cirebon sudah menjadi keniscayaan, apalagi dengan total APBD sebesar Rp 34,39 triliun lebih.

“Rasanya juga bukan sebuah halangan jika kemudian Jabar melahirkan ‘anak baru’ di wilayahnya,” pungkasnya. (muis)

Show More
Back to top button