SUMEDANG, eljabar.com — Dalam rangka Penegakan Undang-undang Barang Kena Cukai illegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan pembinaan terhadap aparatur Kecamatan Sumedang Selatan, Kamis (1/8).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal menuturkan, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan.
“Peredarannya perlu diawasi, karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Selain itu, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan Undang-undang,” ungkap Rizzal.
Rizzal dalam penjelasannya menambahkan, cukai rokok yaitu cukai yang pengenaannya terhadap barang kena cukai hasil tembakau, seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.