SUMEDANG, eljabar.com — Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bandung bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan, Kamis, 20 Juni 2024.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan secara sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Sumedang serta unit Satpol PP wilayah Bandung Raya lainnya pada kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.
Hal ini juga tak lepas dari dukungan dari pihak Polri, TNI, Kejaksaan, dan instansi Aparat Penegak Hukum lainnya serta koordinasi yang baik dengan perusahaan jasa titipan.
Kepala Kantor Bea Cukai Sumedang, Budi Santoso dalam siaran persnya mengatakan, barang yang dimusnahkan pada kegiatan ini merupakan hasil tegahan pada periode bulan Juli 2021 sampai dengan Mei 2024, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 12.007.949.930.