Dari Ruang Sidang ke KI, Kamarullah Siap Buka Akses Informasi

SUMENEP, Eljabar.com – Pendopo Agung Keraton Sumenep menjadi saksi pelantikan lima Komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep periode 2025–2029. Salah satu sosok yang dilantik adalah **Kamarullah, S.H., M.H.**, pengacara yang selama ini dikenal konsisten memperjuangkan hak publik dan menjadi inspirasi bagi generasi muda.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, dan dihadiri Wakil Bupati, unsur Forkopimda, pejabat Sekretariat Daerah, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta tamu undangan lainnya.
Suasana khidmat menyelimuti prosesi pelantikan saat para komisioner mengucapkan sumpah jabatan sebagai bentuk komitmen pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara, khususnya dalam menjamin hak atas informasi publik.
Dalam sambutannya, Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga pelantikan dapat berlangsung dengan lancar dan penuh makna.
Bupati yang digadang sebagai calon pemimpin masa depan Jawa Timur ini menegaskan bahwa amanah sebagai Komisioner Komisi Informasi bukanlah tugas ringan. Diperlukan integritas, independensi, profesionalisme, serta keberanian moral dalam menjalankan peran strategis, terutama dalam menyelesaikan sengketa informasi, mendorong kepatuhan badan publik, serta mengedukasi masyarakat mengenai hak memperoleh informasi.
“Keberadaan Komisi Informasi sangat strategis untuk menjamin hak masyarakat sekaligus mendorong badan publik agar semakin transparan. Keterbukaan informasi bukanlah ancaman, melainkan kekuatan untuk membangun kepercayaan publik,” tegas Bupati Fauzi, Jumat (23/1/2026).
Dengan latar belakang dan pengalaman panjang di bidang hukum, Kamarullah kini menghadapi tantangan baru dalam memastikan prinsip keadilan, independensi, dan akuntabilitas publik dapat ditegakkan secara konsisten di Kabupaten Sumenep.
Bupati Fauzi juga menyampaikan empat harapan utama kepada para komisioner yang baru dilantik. Pertama, meningkatkan kepatuhan badan publik dalam pengelolaan dan pelayanan informasi. Kedua, memperkuat fungsi mediasi dan ajudikasi sengketa informasi secara adil, cepat, dan transparan. Ketiga, menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun budaya keterbukaan informasi. Keempat, menjaga integritas dan independensi, tanpa terpengaruh kepentingan pribadi, kelompok, maupun tekanan dari pihak mana pun.
Pelantikan Kamarullah bersama empat komisioner lainnya menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Sumenep dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas pemerintahan, serta integritas birokrasi.
Momentum ini sekaligus menjadi pesan inspiratif bagi generasi muda bahwa dedikasi, integritas, dan keberanian moral dapat diwujudkan melalui pengabdian nyata demi kepentingan masyarakat luas. (Ury)







