Pemerintahan

Dengan IHK 106,61, Mei 2021 Kota Sukabumi Alami Inflasi Sebesar 0,09 Persen

SUKABUMI, eljabar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mencatat, nilai inflasi pada bulan Mei 2021 sebesar 0,09 persen. Inflasi terjadi dikarenakan, adanya kenaikan harga di beberapa kelompok pengeluaran.

Diantaranya, kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,03 persen, kemudian kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,15 persen, kelompok kesehatan sebesar 0,01 persen, dilanjut dengan kelompok transportasi sebesar 0,22 persen, dan kelompok penyediaan makanan dan minuman (restoran) sebesar 0,45 persen.

“Bulan Mei kemarin, nilai inflasi Kota Sukabumi berada diangka 0,09 persen, dengan Indek Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,61,” ujar Asisten Daerah (Assda) II, Bidang Pembangunan dan Perekonomian Pemkot Sukabumi, Cecep Mansur, Rabu (23/06/2021).

Cecep mengungkapkan, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Sukabumi, perkembangan harga berbagi komoditas pada bukan Mei tersebut, secara umum menunjukan adanya kenaikan. Diantaranya telur asin, petai, kentang, bawang bombay, kendaraan rental, tukang bukan mandor dan susu bubuk untuk bayi.

“Memang pada bulan Mei itu, berbagai komoditas alami kenaikan harga, atau terjadi kenaikan IHK dari 106,51 pada bulan April 2021, menjadi 106,61 pada Mei 2021,” ungkap Cecep.

Sedangkan kelompok pengeluaran yang mengalami deflasi, adalah kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,03 persen, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,34 persen, dan kelompok perawatan pribadi, dan jasa lainya sebesar 0,34 persen.

“Tapi, disisi lain terdapat dua kelompok pengeluaran yang tidak alami peruahan indek harga. Yaitu, kelompok rekreasi dan pendidikan,” terang Cecep.

Sementara itu, tambah Cecep, tingkat inflasi tahun kalender Mei 2021 sebesar 0,91 persen, dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Mei 2021 terhadap Mei 2020) sebesar 1,68 persen. (Anne)

Show More
Back to top button