SUKABUMI, eljabar.com — Ratusan tenaga honorer dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, masih diliputi dengan rasa kecemasan yang tinggi.
Pasalnya, hingga saat ini mereka belum dimasukan kedalam data base yang akan diajukan ke Pemerintah Pusat untuk kepentingan penaikan status kerjanya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kemarin, saya menerima keluhan dari mereka tentang belumnya dimasukan kedalam data untuk penaikan statusnya,” ungkap salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi, Faisal Anwar Bagindo kepada awak media, Rabu (05/10/2022).
Menurut Faisal, jika ini dibiarkan tentu saja akan menimbulkan gejolak yang tidak baik. Sebetulnya, DPRD tidak berpangku tangan.
Artinya, Faisal mengaku jika dewan sudah berusaha dan berupaya agar permasalahan tersebut bisa teratasi.
Sepertihalnya, belum lama ini DPRD sudah mempertanayakan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, disaat pemabahasan Rancangan perubahan APBD 2022.
Bahwa BKPSDM memeberikan jaminan semuanya akan diakomodir dengan catatan non ASN yang sudah mengabdikan diri per 31 Desember 2021 ke belakang.
“Sudah kami pertanyakan ke BKPSDM disaat ada pemabahasan APBD 2022 peruabahan. Dan pihak BPKSDM menjamin semua tenaga honor ataupun THL akan diakomodir datanya untuk diserahkan ke pemerintah pusat,” ucap Faisal.
Faisal berharap, jaminan yang dikeluarkan oleh BKPSDM benar-benar menjadi solusi bagi mereka yang belum terdata hingga saat ini. Meskipun dalam pendatanya ada keterlambatan.
”Saya berharap apa yang diutarakan oleh BKPSDM benar-benar bsia menjadi kenyataan bagi mereka,” pungkasnya. (Anne)