Pemerintahan

Di Sumedang, Pendaftaran CPNS dan P3K Tahun 2024 Segera Dibuka

SUMEDANG, eljabar.com — Ada kabar gembira, pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumedang akan segera dibuka.

Pengumuman ini telah disepakati DPRD Sumedang dan Pemerintah Kabupaten Sumedang Daerah yang sudah diajukan sejak Januari 2024 lalu.

“Tahun 2024 ini akan ada penerimaan P3K dan CPNS di Kabupaten Sumedang. Terdapat dua mekanisme, pertama untuk CPNS murni dan kedua untuk P3K. Hal ini karena banyaknya perkembangan yang ada kaitannnya dengan rekrutmen, termasuk juga dari ketersediaan formasi yang diajukan,” kata Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia, Jumat (15/3/2024).

Akur, sapaan karib Asep Kurnia, mengatakan, terkait jumlah formasinya berapa untuk CPNS maupun untuk P3K, itu akan diumumkan secara resmi pemerintah daerah.

“Yang jelas Kemenpan RB telah menetapkan jumlah formasi untuk merekrut calon PNS dan P3K di seluruh nusantara termasuk di Sumedang. Kita juga memikirkan kebijakan lainnya yang akan diambil pemerintah pusat,” kata Akur.

“Untuk penanganan P3K, kita ini masih ada 3000-an lebih P3K yang belum terselesaikan atau belum mendapatkan formasi tempat meski mereka sudah lolos ambang batas atau passing grade, makanya kita akan selesaikan dulu itu,” jelas Akur.

Untuk diketahui, pemerintah kembali membuka pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK. Tahun ini, para lulusan baru atau fresh graduate akan mendapat porsi besar di seleksi CPNS 2024. Lokasi formasi CPNS 2024 untuk instansi pusat mencapai 207.247 kuota yang akan dibuka untuk lowongan dosen, guru, tenaga kesehatan, dan teknis.

Sedangkan 221.936 kebutuhan PPPK akan dibuka lowongan guru, tenaga Kesehatan, serta tenaga teknis.

Usulan formasi sedianya sudah ditutup pada akhir Januari lalu. Saat ini, telah masuk usulan dari 478 instansi daerah untuk formasi guru. Sebanyak 169 instansi daerah mengusulkan 22.142 formasi guru CPNS.

Sedangkan 155.151 usulan PPPK diajukan oleh 467 instansi daerah. Namun, pemerintah membuat kebijakan khusus untuk usulan formasi guru. (Abas)

Show More
Back to top button