Diantaranya Kenaikan Harga Tembakau, Pemkot Sukabumi Mencatat Nilai Inflasi di Januari 2021 Sebesar 0,26 Persen
SUKABUMI, eljabar.com — Pemerintah Kota Sukabumi mencatat nilai inflasi di Januari 2021 sebesar 0,26 persen, dengan Indeks Harga konsumen (IHK) sebesar 105,92. Inflasi sebesar itu, disebabkan adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya beberapa kelompok pengeluaran.
“Kelompok pengeluaran itu diantaranya, makanan, minuman dan tembakau, tranportasi dan perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga,” ujar Assda II Pemkot Sukabumi Cecep Mansur, Rabu (10/02/2021).
Sedangkan kelompok pengeluaran yang mengalami deflasi lanjut Cecep, adalah kelompok pakaian dan alas kaki. Tapi, disisi lain terdapat tiga kelompok
pengeluaran yang tidak mengalami perubahan indeks harga. Yaitu, kelompok kesehetan, pendidikan dan kelopok penyediaan makanan dan minuman.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Sukabumi, perkembangan harga berbagai komoditas pada Januari 2021 secara umum menunjukan adanya kenaikan.
“Ya beberapa komoditas itu diantaranya cabai rawit, cabai merah, bawang bombay, minyak goreng, dan emas perhiasan,” jelasnya.
Namun yang jelas, pihaknya akan terus melakukan analisa terhadap sumber atau potensi tekanan, serta melakukan inventarisasi data dan informasi perkembangan harga barang dan jasa secara umum, melalui pengamatan terhadap perkembangan inflasi di daerah.
“Kita juga menganalisis stabilitas permasalahan perekonomian daerah, yang dapat mengganggu stabilitas harga dan keterjangkaun barang dan jasa,” pungkasnya. (Anne)







