Nasional

Diduga Bolos Kerja Berhari-Hari Dua Pegawai KSOP IV Kalianget Terancam Dilaporkan

SUMENEP, eljabar.com – Diduga sering bolos kerja hingga puluhan hari, dua pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kalianget, Sumenep, Madura Jawa Timur terancam dilaporkan.

Hal ini dikemukakan oleh Ketua Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Sumenep, Syaifiddin yang akan melaporkan dua pegawai ASN tersebut ke Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterimanya, dua pegawai KSOP IV Kalianget yang diduga sering tidak masuk kerja dan tidak menaati aturan jam kerja sampai sekarang, berinisial FA (laki-laki), dan Inisial YK (perempuan).

Kedua orang tersebut tidak masuk kerja secara terus menerus selama 30 hari kerja tanpa alasan yang sah dan melanggar aturan jam kerja,” katanya Syaifiddin pada sejumlah media. Kamis (10/02/2022).

Dirinya menegaskan, seharusnya kepala KSOP IV Kalianget-Sumenep secara tegas memberikan teguran secara tertulis atau yang bersangkutan diberi surat pernyataan dan dijatuhi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Apalagi di lingkungan Kantor KSOP IV Kalianget-Sumenep jumlah ASN sangat terbatas untuk membantu kinerja kantor tersebut lebih maksimal,” tegasnya.

Dengan adanya dua pegawai yang sering bolos itu, tentu kinerja pelayanan dan fungsi KSOP IV Kalianget-Sumenep menjadi tidak optimal.

Selain itu menurutnya, dengan adanya dua pegawai yang tanpa alasan yang sah dan melanggar aturan jam kerja sudah sangat jelas sanksi tambahan yang akan diberikan pemerintah yang akan menyetop pemberian gaji kepada abdi negara tersebut.

Hal itu kata Syaifiddin, sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021, Pasal 15 Ayat 2 yang menyatakan bahwa PNS yang tidak masuk kerja dan tidak mentaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.

Selain itu, sanksi pemberhentian termasuk kategori sanksi disiplin berat bagi ASN yang absen tanpa alasan yang sah. Sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 11 Ayat (2) huruf d angka 3 menyatakan bahwa Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.

Sementara itu, Kepala KSOP IV Kalianget, Supriyanto, mengaku tidak tahu terkait adanya dua pegawainya yang sering tidak masuk kerja tanpa alasan.

“Saya lagi sakit, dan di luar kota, persoalan teresebut saya tidak tahu,” ucapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon. (ury)

Show More
Back to top button