Ia mengatakan, dugaan tidak pidana oleh ES itu dilakukan mulai tanggal 23 Januari 2023 sampai dengan kurun waktu 2 Februari 2025 di daerah Legenda Wisata Kecamatan Gunung Putri, dan di Cileungsi Kabupaten Bogor.
“Pada tanggal 22 Januari 2025 oknum Satpol PP ini memanggil pelaku usaha property di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi. Kemudian di tempat berbeda dan waktu berbeda, ES memanggil para korban lainnya. Sedangkan korbannya yang bernama Mujais, dipanggil di sebuah Cafee di Kawasan Legenda Wisata,” jelasnya.
ES, tambah Deni, melakukan aksinya dengan dalih mengantongi pelanggaran perda atas proyek pembangunan perumahan di Kawasan Cileungsi.
“ES diduga mengancam, bila korban tidak kooperaktif dan tidak mau menuruti keinginannya, maka akan dilakukan penyegelan, melakukan proses hukum pelanggaran Perda dan akan diajukan Sidang Tipiring dengan ancaman hukuman dibekukan usahannya serta denda sebesar Rp.50 juta, seperti yang dialami pelaku usaha Restoran Asep Strowberi di Puncak Pas Bogor,” papar Deni.