Dalam ancamannya itu, GMPK menduga ES mengacu pada data-data pelanggaran para korban yang didapat dari oknum ASN di Dinas DPUPR Kabupaten Bogor.
“Ancaman dan intimidasi dilakukan ES kepada para korban dilakukan langsung dan dengan cara menelepon. Ditemukan adanya korban lain selain dua korban tersebut. Namun korban lainnya itu enggan melakukan pelaporan karena takut ijin usahanya tidak disetujui atau dipersulit,” kata Ade.
Ia menambahkan, pada 2 Februari 2025 terjadi transaksi penyerahan uang dari korban Mujais (PT. Mulia Solusi Assetama) sebesar Rp.5 juta dan dari korban Leo (PT. Pesona Kahuripan) sebesar Rp.15 juta secara tunai, berikut dari beberapa korban lain yang tidak berani menyebutkan identitasnya.
Fakta Pungli
Deni menerangkan, fakta-fakta pungutan dengan paksaan dan intimidasi tanpa dasar hukumnya itu antara lain sebagai berikut:
- Melalukan pemanggilan kepada korban bukan pada tempat yang seharusnya.
- Melakukan pemanggilan dan meminta keterangan tidak berdasarkan surat perintah ataupun surat tugas.
- Melakukan pemanggilan bukan pada jam dan atau waktu jam kerja atau jam tugas kerja.
- Melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dengan dasar data-data yang didapat dari DPUPR Kabupaten Bogor dengan dan tanpa ijin dari Dinas DPUPR Kabupaten Bogor.
- Merugikan masyarakat dengan mengatasnamakan penegak hukum Perda Kabupaten Bogor.
Dugaan pemerasan oleh camat