Sementara terkait dugaan pemerasan oleh oknum camat, GMPK telah melaporkannya ke Kejari Kabupaten Bogor.
Deni membeberkan, oknum camat ini juga patut diduga melakukan pemerasan, intimidasi, gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang atau tugasnya.
“Aksi yang dilakukan oknum camat berinisial ASS ini, kurun waktu tanggal 28 Desember 2023 sampai dengan kurun waktu 02 Februari 2025 di daerah Dramaga. Pada 28 Desember 2023, ASS meminta kepada para pengusaha yang melakukan usaha di wilayah Dramaga sejumlah uang kurang lebih sebesar Rp. 100 juta dalam bentuk kes, yang disimpan dalam amplop putih dan diterima langsung ASS. Hal ini terekam langsung dalam sebuah video,” paparnya.
Selain itu, Deni menyebutkan, ASS juga disinyalir melakukan pungli kepada para kades di wilayahnya. Yang mana para kades dimintai uang sebesar Rp.3 juta atas pembagian 1 unit motor Yamaha N-Max sebagai fasilitas yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bogor.