“Dalam ancamannya, patut diduga ASS secara pengakuan adanya data-data pelanggaran yang ditemukan dalam proyek pekerjaan usaha dari para pengusaha di Dramaga. Ancaman dan intimidasi dilakukan ASS secara tatapan muka dan dan dengan cara menelpon para korban,” jelasnya.
Ia mengatakan, ditemukan pula adanya korban lain, namun mereka tidak mau melakukan pelaporan karena khawatir ijin usahanya tidak disetujui atau dipersulit.
“Data lain yang kami dapatkan, pada tanggal 28 Desember 2023 telah terjadi transaksi penyerahan uang dari korban sebesar Rp. 100 juta. Jelas ini unsur tindak pidana pemerasan sesuai dengan Pasal 368 KUHP,” ujarnya.
Selain itu, sambung Deni, oknum camat ini juga telah melalukan pemanggilan korban bukan pada tempat yang seharusnya; melakukan pemanggilan dan meminta keterangan tidak berdasarkan surat perintah ataupun surat tugas; melakukan pemanggilan bukan pada jam dan atau waktu jam kerja; melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dengan dasar data-data yang didapat dari DPUPR Kabupaten Bogor dengan dan tanpa ijin.