BANDUNG,- Sedikitnya 18 perempuan asal Indonesia menjadi korban human trafficking (penjualan manusia) bermodus akan dinikahkan dengan pria Cina.
Praktek penjualan manusia ini sudah berlangsung sejak Desember 2017 dan berhasil dibongkar jajaran Polda Jabar pada Juni 2018.
Polisi telah berhasil mengamankan sejumlah tersangka, termasuk TMK alias A dan GC asal Tiongkok. Tersangka lainnya berkebangsaan Indonesia. Mereka TDD alias V alias C bersama YH alias AAN yang berperan merekrut perempuan dari berbagai daerah dengan iming-iming akan dinikahkan dengan pria asal Cina.
“Para korban dinikah kontrak, perjanjiannya 3 bulan. Mereka juga dijanjikan hidup senang, mendapat uang bulanan dan diperbolehkan pulang dua bulan sekali,” kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Umar Surya Fana dan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo, saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jln. Soekarno-Hatta Bandung, Kamis 26 Juli 2018.
Dijelaskan, tersangka TDD mendatangi para orang tua korban untuk meminta tanda tangan dan persetujuan pernikahan kontrak itu. Kemudian orang tua korban masing diberi uang sebesar Rp.10 juta.