BANYUWANGI, eljabar.com – Proyek Agrowisata Tamansuruh yang berada di Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur, merupakan Program dari Pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di Jawa Timur.
Paket proyek tersebut adalah bagian dari upaya Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur dan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman (PPP) Wilayah II Provinsi Jawa Timur.
Proyek yang diharapkan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi domestik dan regional itu dikerjakan oleh PT Lingkar Persada dengan Kontrak Pekerjaan Nomor: 777/FSK.BWI/Cb16.5.5/2021 tanggal 8 September 2021, senilai Rp.25.799.694.800,00 dan waktu pelaksanaan selama 300 hari kalender.
Pantauan eljabar.com di lapangan terlihat papan informasi proyek dan rambu Kesehatan Keselamatan Kerja terpasang. Akan tetapi, beberapa pekerja yang sedang beraktivitas juga terlihat tidak mengenakan alat-alat pelindung dari risiko keselamatan kerja.
Di lokasi pelaksanaan kegiatan tersebut, eljabar.com menemukan rangka bangunan menggunakan kayu lokal jenis Mahoni. Dari informasi yang dikumpulkan menyebutkan bahwa kayu yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan itu dibeli dari seorang pedagang berinisial MW, warga Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi oleh pihak penyedia jasa.
Bahkan kabarnya, selama ini MW menjadi satu-satunya pihak yang melayani pesanan kayu yang dibutuhkan oleh proyek dengan nilai fantastis tersebut.
Sejumlah sumber menyebutkan stok kayu MW yang biasa dijual hanya jenis mahoni, kayu dari pohon durian dan jenis kayu desa lainnya.
“Kalau yang jenis meranti, merbau dan kayu jati dia tidak punya, maklum kan bukan pedagang besar,” ujar sumber eljabar.com yang meminta namanya dirahasiakan.
Selain itu, lanjut sumber eljabar.com, MW menjual kayu desa atau lokal kepada pelaksana proyek tersebut dengan harga relatif murah.
Sementara itu, informasi yang dikutip dari laman resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menetapkan PT Lingkar Persada sebagai perusahaan daftar hitam (blacklist) melalui SK Penetapan No. 620/232/DPUPR/SEKR/I/2022. Sanksi ini berlaku sejak 18 Januari 2022 sampai 18 Januari 2023 dan ditayangkan pada 25 Januari 2022.
Di sisi lain, informasi tender Penataan Kawasan Agrowisata Tamansuruh Kabupaten Banyuwangi di laman resmi pengadaan secara elektronik Kementerian PUPR, dibuat pada tanggal 8 Juni 2021.
Dari fakta-fakta tersebut, peneliti dari Surabaya Institute Governance Studies (Signs), Ibnu Alwahidi menilai bahwa hal itu mencerminkan kinerja Pokja Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak cermat, mengedepankan kehati-hatian dan menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas.
Sebagai pejabat perbendaharaan yang dapat menyebabkan pengeluaran Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN), seharusnya PPK menolak Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) yang dibuat oleh Pokja Pemilihan dan tidak menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Jasa (SPPBJ).
“Mungkin PPK dan Pokja Pemilihan tidak berusaha untuk menggali informasi nama-nama peserta lelang paket pekerjaan yang memenuhi kualifikasi itu dari Daftar Hitam di laman LKPP sebelum ditetapkan sebagai pemenang, dan hanya menggantungkan pada tahap masa sanggah untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan lelang itu,” ujarnya.
Akibatnya, lanjut Ibnu, kualitas penyelenggaraan dan pelaksanaan tender dari paket-paket pekerjaan Satuan Kerja PPP Wilayah II Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021 itu memantik spekulasi negatif masyarakat.
“Tudingan adanya dugaan KKN dan persekongkolan lelang pada pada paket pekerjaan tersebut akan mengemuka karena fakta informasi yang dipublikasi oleh lembaga resmi negara. Padahal PPK bisa menolak BAHP sebab hal itu diatur dalam Lampiran III Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020,” pungkas Ibnu.
Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Timur, Any Virgyani, belum memberikan tanggapan terkait status ‘blacklist’ kontraktor pelaksana Penataan Kawasan Agrowisata Tamansuruh yang berada di lereng Gunung Ijen tersebut. (andi’s)