Hukum

Disdik Kemana? Oknum, Maling Dana BOS Merajalela di Sekolah?

Mengerikaan sekali, maling atau korupsi dan pungutan liar (pungli) merajalela di pendidikan kok dibiarkan, kemana Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung?

Dikutif dari berbagai sumber yang berhasil dikutif dari SKI PATROLI, diantaranya tahun 2016 di Gugus 7 SMP, diduga oknum melakukan pungli kepada Kepala SMPN per siswa sekira Rp 6.000,-.

Lantas dana BOS Juli, Agustus dan September 2016 cair setengahnya. Sisanya cair di bulan September, diduga ada pengkondisian melalui Gugus 5 SMP senilai Rp 7.500.000 per Kepala SMPN.

Tak hanya BOS, dana alokasi khusus (DAK) disinyalir dikorupsi oknum, yakni tahun 2019 SMPN 2 Solokanjeruk mendapat DAK dari pemerintah pusat ratusan juta diduga bangun 3 ruang kelas baru (RKB), dua lantai disuntik dan 1 RKB dibawah disinyalir menyalahi rencana anggaran bangunan (RAB), tidak ditindak oleh disdik maupun aparat penegak hukum (APH).

Tahun 2020 SDN ini mendapat bangunam UKS dikerjakan swakelola, diduga asal Jadi tidak ditindak oleh korwil dan disdik ada apa?

“Terbaru lemahnya penegakan hukum di Jawa Barat dimanfaat oknum guna meraup untung dari kunjungan kerja (Kunker) Intansi di luar dinas pendidikan pada bulan suci ramadhan yang lalu, oknum diduga melakukan pungli per kepala sekolah (kepsek) SDN ratusan ribu, uangnya konon untuk jamuan pejabat yang melaksanakan kunker dengan kepsek,” beber sumbe. belum lama ini kepada eljabar.com. A56

Show More
Back to top button