Nasional

Disdik Sumenep Keluarkan SE Tahun Ajaran Baru 2021 Harus Secara Daring

SUMENEP, eljabar.com- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali keluarkan surat edaran (SE) perubahan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), menjadi pembelajaran dalam jaringan (Daring).

SE tersebut keluar hari ini, Rabu (7/7/2021) dengan nomor surat005/770/435.101.1/2021. Isi SE tersebut untuk menindaklanjuti keputusan Bupati Sumenep nomor 0188/314/KEP/435.013/2021, tanggal 2 Juli 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19, dan SE Bupati Sumenep nomor 065/1015/435.203/2021 tanggal 5 Juli 2021, tentang mekanisme kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN dalam PPKM darurat Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

“Ini dalam rangka persiapan memulai tahun ajaran baru 2021/2022,” tulis Kepala Disdik Sumenep, Moh. Iksan, saat dikonfirmasi melalui via pesan WhatsAppnya. Kamis (08/07/2021).

Iksan juga menjelaskan, jika PTM tahun ajaran 2021/2022 yang sedianya akan dimulai pada tanggal 12 Juli 2021 mendatang dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Sampai tanggal 20 Juli 2021 semua sekolah harus daring dan PJJ,” tegasnya.
Untuk diketahui keputusan SE tersebut berlangsung sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Sumenep. (ury)

Show More
Back to top button