Dishub Jatim Ancam Kendaraan ODOL Yang Masih Beroperasi, Nyono: Mulai 2023 Jatim Zero ODOL

SURABAYA, eljabar.com – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Nyono mengancam akan memberi sanksi berat kepada kendaraan gendut atau obesitas atau kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) yang masih beroperasi di Jawa Timur.
Dia menegaskan, mulai 2023, Jawa Timur zero kendaraan ODOL.
Pihaknya sudah gencar pada beberapa tahun terakhir melakukan sosialisasi kepada perusahaan operator kendaraan angkutan agar segera melakukan normalisasi kendaraan angkutan yang tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan.
Hal ini diungkap Nyono dalam Workshop Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan bertajuk ‘Upaya Pengendalian Mobil Barang Over Dimensi dan Over Loading Untuk Mencegah Kecelakaan Lalu Lintas dan Kerusakan Infrastruktur Jalan’, beberapa waktu lalu di Surabaya.
“Jika sampai 2023 petugas di lapangan masih menemukan kendaraan angkutan yang obesitas, kami akan berikan sanksi tegas,” kata Nyono.
Kendaraan ODOL yang bentuk fisiknya tidak sesuai Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), kata Nyono, berpotensi menjadi penyebab kecelakaan di jalan dan berpotensi merusak infrastruktur jalan raya karena beban berat yang tidak sesuai.
Hadir dalam acara worKshop tersebut sebagai narasumber, Direktur Sarana Transportasi Jalan Dirjen Perhubungan Darat, Mohammad Risal Wasal dan Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan.
Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 48 dan pasal 49, telah diatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Selain itu, setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe wajib dilakukan pengujian, meliputi uji tipe dan uji berkala.
Sedangkan pada ketentuan pasal 169 diatur bahwa pengemudi dan/atau perusahaan angkutan barang umum wajib memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan. (dishub_jtm/*and’s)