SUKABUMI, eljabar.com — Dinas Komunikasi dan Informatika (Dikominfo) Kota Sukabumi mulai melakukan asistensi tentang penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Langkah tersebut tentunya, untuk memperbaharui segala bentuk informasi yang diperlukan oleh masyarakat.
“Iya, saat ini kita tengah running melakukan asistensi DIP ke semua SKPD,” ucap Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik pada Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani, Rabu (22/06/2022).
DIP yang perlu di perbaharui itu, lanjut Tantan, tentu saja sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Yakni, terdiri dari tiga jenis informasi.
Yakni, informasi berkala, dimana informasi tersebut wajib disediakan dan diumumkan, kemudian informasi setiap saat yang harus tersedia tapi tidak wajib di umumkan, dan ketiga informasi serta merta. Misalkan, kejadian bencana yang wajib diumumkan setiap saat (tidak diatur oleh waktu).