SUMEDANG, eljabar.com — Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosanditik) Kabupaten Sumedang mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal yang berpotensi berdampak pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Saat ini, rokok ilegal dalam berbagai bentuk modus masih beredar di tengah masyarakat dan harus diperangi bersama. Situasi tersebut berpotensi memengaruhi penerimaan DBHCHT, termasuk di Kabupaten Sumedang.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Erick Febriana mengatakan, jika masyarakat menemukan peredaran rokok ilegal, maka dapat langsung melaporkan melalui nomor layanan pengaduan.
“Saya harap kepada masyarakat yang menemukan warung atau kios yang menjual peredaran rokok ilegal laporkan langsung melalui nomor 1500225,” kata Erick, Senin (6/11/2023).