PAMEKASAN, eljabar.com — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pamekasan telah menerbitkan surat dispensasi nikah kepada 156 warga masyarakat yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Anak (PPA) DP3AKB Nurul Fajariyah mengatakan bahwa dispensasi nikah tersebut diajukan lantaran mereka belum berusia 19 tahun.
“Catatan kami pada periode Januari hingga Oktober ini terjadi dispensasi nikah 156 orang yang terdiri dari laki-laki maupun perempuan,” ujar Nurul di ruang kerjanya pada Kamis 19 Oktober 2023, siang.
Saat ditanya media ini Kabid PPA DP3AKB perincian alamat kecamatan serta jenis kelamin para pengajuan dispensasi enggan membeberkannya.
“Maaf mas, belum bisa berikan data detail, masih ada giat dengan Pj. Bupati Pamekasan,” elaknya.
Berdasarkan pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa permohonan dispensasi nikah diajukan oleh orang tua.
Merujuk Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ditegaskan bahwa batas usia minimal seorang perempuan untuk menikah adalah 19 tahun.
Perubahan batas minimal usia perempuan yang akan menikah tersebut untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini, kesehatan reproduksi dan untuk menjamin perlindungan terhadap anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang secara optimal. (idrus)