Regional

DPMPTSP Kabupaten Sumedang Peringatkan Apartemen di Jatinangor yang Beralih Fungsi

SUMEDANG, eljabar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mengeluarkan Surat Peringatan bernomor,  503/005/Bid.PP terkait Penghentian kegiatan alih fungsi hotel yang ditujukan kepada empat apartemen di Jatinangor yakni, Easton Park, Taman Melati, Pinewood dan Awani Pondokan Studento pada (3/1/2020) lalu.

Dalam Surat Peringatan yang ditandatanngani oleh Kadis DPMPTSP, Drs. Ade Setiawan Msi menyebutkan, bahwa ke empat apartemen di Jatinangor tersebut masih melakukan kegiatan fungsi hotel dan tidak melakukan perubahan alih fungsi menjadi hotel.

Pihak DPMPTSP meminta ke empat apartemen di Jatinangor itu agar segera menghentikan aktifitas kegiatan fungsi hotel sebab, tidak berizin.

Dalam Surat peringatan itu disebutkan, bahwa selama 2 hingga 3 hari terhitung surat dikeluarkan dan pihak apartemen masih melakukan aktifitas fungsi hotel maka akan diberikan sanksi administrasi berupa penghentian sementara, pembekuan izin atau pencabutan izin yang telah diterbitkan.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumedang, Nana Mulyana mengapresiasi positif upaya Pemkab Sumedang dengan mengeluarkan Surat Peringatan tersebut.

“Kami apresiasi langkah Pemda Sumedang yang melakukan upaya hukum seperti itu. Sehingga iklim usaha di Sumedang ini bisa kondusif. Karena dengan adanya apartemen yang beralih fungsi menjadi penginapan itu termasuk pelanggaran,” katanya kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).

Menurut Nana, sejumlah hotel resmi yang ada di Kabupaten Sumedang seharusnya dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa mendongkrak perekonomian melalui pajak daerah.

Mengingat, keberadaan apartemen, yang beralih fungsi dengan pemasaran melalui aplikasi online tersebut dinilai mengganggu terhadap okupansi (hunian) hotel.

“Sumedang itu bukan tidak ramai, yang nginep banyak dan okupansi juga harusnya bagus. Dengan pemesanan seperti itu, ya akhirnya pasar kami jadi tergerus,” tuturnya.

Nana memaparkan, jika akhir tahun 2019, okupansi hotel di Sumedang hanya berkisar di angka 40 persen hingga 50 persen dalam satu bulan.

“Dapat dibayangkan, itu investasi yang begitu besar.  Seperti pada momentum liburan akhir tahun kemarin, harusnya jadi moment yang baik untuk menutupi okupansi bulan sebelumnya yang relatif kecil, Jika di rata-rata kan sekitar 45 persen, Ini sudah merugikan dan ternyata pasar kami memang terambil oleh mereka,” tandasnya. (Abas)

Show More
Back to top button