SUKABUMI,eljabar.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menggelar kegiatan Gebyar Perizinan Terpadu Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Kegiatan yang diselenggarakan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat ini, dihadiri laangsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusman Hartadji, di Gedung Korpri Kota Sukabumi. Selasa, (21/11/2023).
Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan layanan penerbitan perizinan usaha meliputi. NIB, BPOM, Haki, dan Sertifikat halal yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha. Idmasbut antusias oleh masyarakat (pelaku UKM).
Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji mengungkapkan, agenda ini membantu upaya Pemkota Sukabumi melalui DPMPTSP untuk memperbanyak jumlah UMK yang memiliki legalitas. Saat ini menurutnya baru sekitar 10 ribu UMK di Kota Sukabumi yang memiliki NIB, dari total jumlah pelaku usaha yang diperkirakan mencapai lebih dari 35 ribu.
“Kota Sukabumi memiliki sekitar 35 ribu pelaku usaha mikro dan kecil, sekarang baru 10 ribuan yang memiliki NIB, jadi masih ada PR walaupun setiap hari kita targetkan 100 – 150 pelaku usaha memiliki NIB.” Jelasnya.
Pemerintah lanjut Kusmana, akan terus hadir untuk memberikan fasilitas dan pelayanan prima agar dalam penerbitan legalitas agar pelaku UMK dapat tumbuh berkembang dan memiliki kemudahan dalam memasarkan produknya.
“Jadi, penguatan dukungan pemerintah untuk memberdayakan para pelaku UMK, salah satunya, harus memiliki NIB. Legalitas izin usaha ini sebagai pintu masuk untuk mendapatkan sertifikat lainnya seperti BPOM, Sertifikat Halal, dan Haki,” tambah Kusmana Hartadji,”jelasnya.
Kusmana juga mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya untuk mencapai target, para pelaku UMK memiliki perizinan usaha.
“Sekitar 100 lebih NIB diterbitkan oleh Pemkot Sukabumi melalaui layanan Si Jemput BOSS DPMPTSP agar target pelayanan perizinan usaha tercapai,”katanya.
Sementara itu, Kepala DPMTSP Kota Sukabumi, Iskandar Ifhan mengatakan, kegiatan ini merupakan arahan dari Provinsi Jawabarat yang dilaksanakan secara serentak di setiap Kota dan Kabupaten. Kemudian hal ini dalam upaya peningkatan pencapaian Nomor Induk Beruasaha (NIB) bagi pelaku usaha kecil di Kota Sukabumi, dan juga di dukung oleh kegiatan-kegiatan seperti pembuatan sertifikat halal serta BPOM.
“kami berharap, semua pelaku usaha di Kota Sukabumi ini wajib memiliki NIB. Karena kalau sudah mempunyai NIB agar lebih mudah mendapatkan akses permodalan, dan juga jaringan pemasaran. NIB ini adalah gerbang dari segalanya. Makanya kita terus mendorong UMK ini untuk terus naik kelas,”pungkasnya.(anne)