Uncategorized

DPR Sepakat Polri Tetap di Bawah Presiden, Kapolri Tegaskan Amanat Reformasi

NASIONAL, Eljabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara bulat menyatakan dukungan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Sikap tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan para kepala kepolisian daerah se-Indonesia di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman itu membahas evaluasi kinerja Polri Tahun Anggaran 2025 sekaligus rencana kerja Tahun Anggaran 2026. Dalam kesempatan tersebut, Kapolri memaparkan capaian indikator kinerja Polri sepanjang 2025 yang mencapai 91,54 persen.

Kapolri menegaskan, secara konstitusional dan historis, posisi Polri paling ideal adalah berada langsung di bawah Presiden. Menurutnya, struktur tersebut membuat pelaksanaan tugas kepolisian lebih efektif dan fleksibel, terutama dalam menghadapi tantangan geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

“Dengan posisi seperti sekarang, sangat ideal jika Polri berada langsung di bawah Presiden sehingga pelaksanaan tugas dapat lebih maksimal dan responsif,” ujar Sigit.

Ia menjelaskan, pascareformasi 1998 Polri secara resmi dipisahkan dari TNI sebagai bagian dari upaya membangun institusi kepolisian yang bersifat sipil, profesional, dan akuntabel. Penempatan Polri di bawah Presiden, lanjutnya, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan ketetapan MPR.

Sigit merujuk Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, serta TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 yang mengatur Polri berada di bawah Presiden dengan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.

“Ini sesuai mandat UUD 1945 dan mandat reformasi 1998 bahwa Polri berada di bawah Presiden,” tegasnya.

Kapolri juga menekankan perbedaan mendasar antara Polri dan TNI, baik dari fungsi maupun doktrin. Polri, kata dia, mengemban doktrin pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, sementara TNI berorientasi pada pertahanan negara.

“Polri memiliki doktrin *to serve and protect*, bukan *to kill and destroy*. Inilah yang membedakan Polri dan TNI,” ujarnya.

Terkait wacana penempatan Polri di bawah kementerian khusus, Sigit menyatakan penolakan tegas. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan dualisme kekuasaan dan justru melemahkan institusi Polri serta otoritas Presiden.

“Menempatkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara, dan melemahkan Presiden RI,” katanya.

Dukungan terhadap posisi Polri di bawah Presiden juga disampaikan anggota Komisi III DPR lintas fraksi. Anggota Komisi III DPR dari PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru, menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan amanat reformasi 1998 dan bagian penting dari demokratisasi sektor keamanan.

“Penempatan Polri di bawah Presiden pascareformasi bukan sekadar perubahan struktural, melainkan langkah historis untuk menempatkan Polri sebagai alat negara yang sipil dan profesional,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan menekankan pentingnya reformasi kultural di tubuh Polri. Ia menilai kinerja Polri di berbagai sektor, termasuk ketahanan pangan, menunjukkan hasil positif.

“Untuk ketahanan pangan, khususnya jagung, Polri terbukti sukses. Karena itu kami mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden,” kata Hinca.

Dukungan senada disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Rikwanto dan Fraksi Gerindra Muhammad Rahul. Keduanya menegaskan posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat undang-undang dan reformasi, dengan tetap disertai penguatan fungsi pengawasan.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Abdullah mengingatkan peran Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid dalam memisahkan Polri dari TNI sebagai bagian dari agenda reformasi.

“Ini merupakan amanat reformasi yang harus kita jaga dan lindungi,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN Endang Agustina juga menegaskan Polri harus tetap independen dan berada langsung di bawah Presiden sebagai bentuk konsistensi terhadap konstitusi dan semangat reformasi.(Ury)

Show More
Back to top button