SUMENEP, Eljabar.com – DPRD Sumenep mendorong pemerintah kabupaten (pemkab) untuk terus berinovasi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dengan adanya terobosan baru, ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dapat dikurangi.
Wakil Ketua DPRD Sumenep, Dul Siam, menegaskan bahwa pemkab perlu mengambil langkah strategis agar mampu meningkatkan PAD secara signifikan.
Menurutnya, ketergantungan daerah terhadap dana pusat masih sangat tinggi, sehingga perlu solusi konkret guna mencapai kemandirian fiskal.
“Sumenep harus mampu mengurangi ketergantungan pada pusat dengan menggali potensi yang ada. Terobosan dalam berbagai sektor, khususnya pariwisata dan ekonomi kreatif, sangat diperlukan,” ujarnya.
Dul Siam mengungkapkan bahwa badan anggaran (Banggar) DPRD telah mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas strategi peningkatan PAD.
“Kami menyoroti stagnasi pertumbuhan PAD dalam rapat pembahasan APBD 2025. Target minimal yang kami tetapkan adalah Rp 350 miliar,” katanya.
Ia menambahkan bahwa DPRD akan terus melakukan evaluasi terhadap progres peningkatan PAD. Pemkab diharapkan bekerja lebih keras dalam mengoptimalkan sektor unggulan daerah agar mampu meningkatkan pendapatan secara mandiri.
Sebagai informasi, APBD Sumenep 2025 ditetapkan sebesar Rp 2,83 triliun. Namun, 87 persen atau Rp 2,26 triliun masih berasal dari dana transfer pemerintah pusat. Sementara itu, PAD Sumenep baru mencapai Rp 318,33 miliar, dengan pendapatan lain-lain sekitar Rp 12,5 miliar.
Dengan inovasi dan optimalisasi potensi daerah, diharapkan Sumenep dapat bergerak menuju kemandirian fiskal dan mengurangi ketergantungan terhadap dana pusat.
Untuk diketahui, Fiskal berkaitan dengan kebijakan keuangan pemerintah, terutama dalam hal pengelolaan pendapatan dan pengeluaran negara atau daerah. Dalam konteks pemerintahan, kebijakan fiskal digunakan untuk mengatur anggaran, pajak, serta belanja negara atau daerah guna mencapai stabilitas ekonomi dan pembangunan.
Jika dikaitkan dengan berita tadi, kemandirian fiskal berarti kemampuan suatu daerah untuk membiayai kebutuhannya sendiri tanpa terlalu bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Hal ini bisa dicapai dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak, retribusi, atau pemanfaatan potensi ekonomi lokal(Ury)